Info Terbaru! Ini Syarat Penerbangan Domestik & Internasional

Redaksi, CNBC Indonesia
02 October 2021 06:00
Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah WNA asal China di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021. Meski demikian, penyesuaian aktivitas masyarakat kembali dilakukan selama masa perpanjangan PPKM ini.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik sebagai upaya mengendalikan pandemi Covid-19. Syarat perjalanan tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 tahun 2021.

Ini terkait "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1" serta "Mengoptimalkan Posko Penangan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua".

Meski tidak ada lagi wilayah yang termasuk dalam kategori PPKM level 4 di Jawa Bali, namun setidaknya ada 10 daerah di luar Jawa Bali yang masih berstatus level 4. Yakni Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Pidie, Kota Padang, Kabupaten Bangka, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Tarakan dan Kabupaten Bulungan.

Secara rinci di Jawa Bali, perjalanan domestik menggunakan transportasi umum seperti pesawat udara harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Penumpang pesawat wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan PCR dan kartu vaksin berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar wilayah Jawa dan Bali. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1.

Sementara untuk di luar Jawa Bali, syaratnya yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama, menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara. Aturan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM level 4.

Selama melakukan aktivitas di tempat umum saat masa PPKM, masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten. Selain itu, dilarang menggunakan face shield tanpa memakai masker.

Pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Ketentuan di atas berlaku mulai 30 September 2021 dalam upaya menekan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2 (Covid-19). Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (1/10/2021).

"Hal ini juga dimaksudkan agar tidak terjadi antrian pemeriksaan tes PCR dan memastikan kualitas hasil pemeriksaan serta pelaksanaan prosedur karantina berjalan maksimal, sehingga benar-benar setiap penumpang yang datang memenuhi ketentuan yang berlaku", kata Novie.

Kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami meminta pengertian kepada seluruh Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk dapat melakukan pengaturan penumpang datang dan pelaporan data pada penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno-Hatta," kata Novie.

Adapun ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah bisa memperketat pengawasan.

"Mereka juga wajib menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut dengan rincian jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dan/atau jumlah Warga Negara Asing sebelum pesawat berangkat dari bandara asal kepada Ketua Komite Fasilitas Bandar Udara, Komandan Satgas Udara, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan dan EGM Bandar Udara", jelasnya.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular