Tentang RUU HPP: Aturan Baru PPN, PPh Hingga Tax Amnesty!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 October 2021 11:08
Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Selanjutnya yang disepakati dalam RUU ini adalah pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Di mana rencana ini sebelumnya mendapat penolakan dari banyak pihak karena dianggap akan menurunkan kepercayaan publik kepada pemerintah yang sebelumnya berjanji hanya melakukan pengampunan pajak sekali seumur hidup.

Nyatanya, dalam RUU ini, tax amnesty jilid II disepakati dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Dalam RUU HPP ini, terdapat dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

"Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," jelas bleid draft RUU HPP tersebut.

Sebagaimana dikutip Pasal 5 draft RUU HPP, harta yang diperoleh dan dilaporkan WP sejak 1 Januari 1985 - 31 Desember 2015, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Yang ditetapkan sebagai berikut, seperti dikutip Pasal 7:

a. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

b. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

c. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) surat berharga negara;

d. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. tidak diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) surat berharga negara;

e. 11% (sebelas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(mij/mij)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular