Tax Amnesty Jilid II Terwujud 1 Januari, Begini Skemanya!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 October 2021 09:30
Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover
Foto: Cover topik/ Tax Amnesty jilid II_Cover

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Salah satu yang diatur yaitu pengampunan pajak atau Tax Amnesty yang dimulai pada 1 Januari 2022.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP mengungkapkan pembahasan RUU HPP sudah selesai tahap I dan RUU tersebut sudah diparaf berbagai pihak yang terkait.

"Sudah selesai tahap I. RUU sudah diparaf oleh pimpinan komisi, kapoksi, dan wakil pemerintah," jelas Dolfie kepada CNBC Indonesia, Kamis (30/9/2021).

Dolfie mengungkapkan, perihal pengampunan pajak di dalam RUU HPP bukan dinamakan Tax Amnesty. "Tapi program pengungkapan sukarela wajib pajak," ujarnya.

Dari draft RUU HPP yang diterima CNBC Indonesia, terdapat dua skema program pengungkapan sukarela wajib pajak.

Dijelaskan, wajib pajak dapat mengungkapkan harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan sepanjang Direktur Jenderal Pajak (DJP) belum menemukan data dan/atau informasi mengenai harta dimaksud.

"Harta bersih yang dimaksud merupakan nilai harta dikurangi nilai utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak," jelas bleid draft RUU HPP tersebut.

Sebagaimana dikutip Pasal 5 draft RUU HPP, harta yang diperoleh WP sejak 1 Januari 1985 - 31 Desember 2015, dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Yang ditetapkan sebagai berikut, seperti dikutip Pasal 7:

a. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

b. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diinvestasikan pada:

1. kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

2. surat berharga negara;

c. 6% (enam persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) surat berharga negara;

d. 8% (delapan persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan:

1. dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. tidak diinvestasikan pada:

a) kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau

b) surat berharga negara;

e. 11% (sebelas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dasar pengenaan pajak yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang diungkapkan dalam surat pernyataan. Adapun nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih juga dihitung dengan lima ketentuan.

Pertama, nilai nominal untuk harta berupa kas atau setara kas. Kedua, nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan. Serta nilai jual kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor.

Ketentuan pengungkapan harta bersih ketiga, yakni nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak. Keempat, nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (warrant) yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia.

Kelima, nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk surat berharga negara dan efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan, sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak terakhir.

Jika tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman dengan 5 ketentuan di atas, maka nilai harta ditentukan berdasarkan nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik.

Skema pengampunan pajak kedua yakni mengungkapkan harta bersih melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan kepada DJP sejak 2016 sampai 2020.

Berikut rincian tarifnya:

12% (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan diinvestasikan pada:

  • kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara;

14% (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak diiventasikan pada:

  • kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara;

12% (dua belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ketentuan:

  • dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • diinvestasikan pada: kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara;

14% (empat belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan ketentuan: dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan tidak diinvestasikan pada: kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau surat berharga negara;

18% (delapan belas persen) atas harta bersih yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yakni sebesar jumlah harta bersih yang belum atau kurang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.
  • Nilai harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan berdasarkan: nilai nominal, untuk harta berupa kas atau setara kas; atau harga perolehan, untuk harta selain kas atau setara kas.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Belajar dari India: Tax Amnesty Berulang Kali, Hasilnya Gagal Total!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular