Batal Jadi 20%, Tarif Pajak Badan Tahun Depan 22%

MAIKEL JEFRIANDO, CNBC Indonesia
30 September 2021 16:10
Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati tarif pajak penghasilan (PPh) badan dalam negeri dan bentuk usaha sebesar 22% pada tahun depan.

Demikianlah berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (nama baru RUU KUP) yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (30/9/2021),

"Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022," tulis dokumen tersebut.

Hal ini cukup mengejutkan. Sebab pada tahun lalu, pemerintah mengambil langkah besar dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1 Tahun 2020 yang kemudian menjadi UU sebagai bentuk antisipasi dari pandemi covid-19.

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah mengenai penurunan tarif pajak badan menjadi 22% pada 2020 dan sebesar 20% pada 2022.

Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun mengkonfirmasi hal tersebut sebagai hasil pembahasan bersama pemerintah ketika perumusan UU HPP. Sementara pihak pemerintah belum dalam memberikan konfirmasi lebih lanjut.


(mij/dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Target Pajak RI Tercapai, Hingga Biden Sahkan NDAA

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular