
Harga Batu Bara Lompat Gila-Gilaan, Pengusaha Lomba Ekspor

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga Batu bara meroket dan kembali mencetak rekor tertinggi. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan harus memanfaatkan kesempatan ini untuk penerimaan negara dari devisa ekspor.
Namun saat ini banyak perusahaan tambang batu bara yang terkena sanksi oleh Kementerian ESDM Karena mangkir dari mandatori Domestic Market Obligation (DMO) atau menyuplai batu bara ke PLN dengan harga yang ditentukan. Alih-alih malah jualan ekspor karena tergiur harga yang tinggi.
"Harga ini memang mendapatkan magnet untuk orang melakukan ekspor. Kementerian ESDM sudah bersurat kepada pengusaha untuk menjalankan DMO untuk dilaksanakan, yang belum melaksanakan tidak diberi izin ekspor," kata Mendag, dalam konferensi pers, Kamis (30/9/2021).
Pilihan Redaksi |
Menurut dia jumlah dan apa yang menjadi DMO harus ditaati perusahaan, supaya yang mendapat sanksi segera masuk dalam list biru atau mendapat kembali izin ekspor. Karena ini waktu yang baik untuk memanfaatkan ekspor karena harga yang tinggi, tidak hanya bagi pengusaha termasuk penerimaan negara.
Lutfi mengatakan sampai saat ini pasti masih ada perusahaan yang di-suspend, atau dilarang ekspor. Dia berharap perusahaan segera menyelesaikan apa yang dijanjikan kepada negara soal DMO dan segera memanfaatkan harga yang sedang tinggi.
Untuk diketahui Harga batu bara untuk kepentingan dalam negeri saat ini dibatasi maksimal US$ 70 per ton
Sementara saat ini harga batu bara di pasar ICE Newcaslte (Australia) tercatat US$ 209,85 per ton. Melesat 1,75% sekaligus menjadi yang tertinggi sejak 2008 lalu. Tapi jika dibandingkan akhir 2020 (year to date), harga emas hitam meroket 163,35% secara point to point.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret 'Sesaknya' Jalur Utama Tongkang Batu Bara di Sungai Mahakam