
Demi Ribuan Triliun, Grand Strategi Harta Karun Ini Disiapkan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah terus mendorong peningkatan nilai tambah untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Agar peningkatan nilai tambah di sektor ini semakin masif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan Grand Strategi Komoditas Minerba (GSKM).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI, Selasa (28/09/2021), Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan, adanya GSKM bisa mendulang berbagai manfaat bagi negara, mulai dari peningkatan pertumbuhan ekonomi, memperbaiki defisit transaksi berjalan (Current Account Deficit/ CAD), memperbesar nilai ekspor produk hilir, dan juga meningkatkan pendapatan negara.
"Untuk menjadi acuan bagi kita kembangkan hilirisasi minerba, kami kembangkan Grand Strategi Komoditas Mineral dan Batu Bara (GSKM) yang merupakan penetapan arah dan prioritas pemanfaatan minerba, Indonesia ideal 2045," tuturnya kepada Komisi VII DPR RI, Selasa (28/09/2021).
"Yang paling penting adalah bahwa kita masih hadapi permasalahan, kita harus perbaiki aspek legal link and match industri hilir Minerba dan roadmap 2021-2045, ini pekerjaan rumah kita," lanjutnya.
Menurutnya, ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah dalam perencanaan pemanfaatan, pengendalian, serta pengembangan sumber daya dalam negeri. GSKM ini akan mencakup gambaran industri hulu, hilir, masalah tantangan, program utama, dan rancangan rencana kerja.
Lebih lanjut dia mengatakan, komoditas yang dibahas di dalam GSKM di antaranya komoditas nikel dan kobalt, komoditas besi, komoditas tembaga, komoditas emas dan perak, komoditas timah, komoditas aluminium, dan batu bara.
Ridwan menyebut peningkatan nilai tambah minerba bagi pemegang Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta IUP Khusus (IUPK) merupakan sesuatu kewajiban, sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (UU Minerba).
"Ini untuk mencapai visi jangka panjang Indonesia 2045 dan merupakan arah prioritas pemanfaatan minerba," ucapnya.
Sebelumnya, Ridwan mengatakan keberadaan industri tambang memberikan manfaat kepada negara. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan kini rata-rata setiap tahunnya Rp 40 triliun.
Angka penerimaan negara ini menurutnya bisa naik berlipat-lipat hingga Rp 1.000 triliun per tahun bila industri hilir semua komoditas tambang ini terbangun dan semua produk yang dihasilkan merupakan produk jadi dan bernilai tambah besar.
"Pemerintah mendapatkan manfaat dari industri pertambangan karena Penerimaan Negara Bukan Pajak Minerba setiap tahunnya rata-rata Rp 40 T. Kalau ditambahkan industri pengolahannya, kontribusi Rp 1.000 triliun per tahun, industri pertambangan dan industri pengolahannya sangat signifikan," jelasnya.
Dia menegaskan, industri pertambangan menumbuhkan ekonomi secara nasional. Namun demikian, menurutnya manfaat tidak hanya dipetik oleh pemerintah saja, tapi juga bagi masyarakat.
"Kami menegaskan bahwa kegiatan pengembangan masyarakat ini upaya industri pertambangan bahwa industri ini sejahterakan, ini investasi jangka panjang," paparnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kantong Bos Batu Bara Makin Tebal, Ekspor Meroket!
