Korban PHK Bergelimpangan, Orang BU Cairkan Duit Jamsostek

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
28 September 2021 15:20
Peserta BP Jamsostek konsultasi layanan tanpa kontak fisik dengan virtual di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilandak, Kamis (18/6/2020). Layanan secara virtual ini merupakan penerapan sesuai dengan protokol kesehatan tanpa harus kontak langsung antara petugas dan peserta BP Jamsostek dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Kepala Kantor Cabang Puspitaningsih mengatakan adanya layanan konsultasi tanpa kontak fisik ini di Cabang Cilandak ini disesuaikan dengan aturan protokol kesehatan dan untuk memutus penyebaran Covid-19.  Kantor cabang ini menyediakan skat-skat yang dilengkapi layar monitor yang terhubung dengan petugas secara video conference untuk kebutuhan komunikasi dan verifikasi data.
Foto: Layanan BPJS Ketenagakerjaan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Imbas pandemi klaim uang Jaminan Hari Tua (JKT) dan Jaminan Pensiun (JP) di BP Jamsostek terus meningkat. Diprediksi ada penumpukan dana klaim sampai 2030 mendatang.

Dari catatan Kemenaker, jumlah klaim JHT dari tahun 2020 meningkat 71% sampai dengan bulan Agustus 2021. Begitu juga dengan klaim uang Jaminan Pensiun juga meningkat dimana pada tahun 2020 naik sebanyak 58.070 orang dari tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan terdapat kecenderungan PHK dalam masa pandemi Covid - 19 sehingga klaim JHT dan JP. Sehingga dapat terjadi penumpukan kebutuhan dana untuk klaim JHT.

"Kami memitigasi ketahanan dana pada tahun 2030, kita sudah prediksi akan ada penumpukan dana dari BP Jamsostek untuk membayar klaim jaminan pensiun di tahun 2030. Mudah-mudahan ini bisa kita siapkan bersama," katanya dalam RDP dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (28/9/2021).

Selain itu menurut Indah persoalan lainnya adalah adanya potensi penumpukan manfaat saat pekerja mengalami PHK. Mulai dari Pesangon, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Ini perlu kita antisipasi yaitu manfaatnya menumpuk yang diterima pekerja, ini perlu harmonisasi peraturan dan pemahaman bagi pekerja dan pemberi kerja," katanya.

Salah satu upaya yang dilakukan supaya tidak menumpuk adalah merevisi Permenaker No 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, supaya bisa menghindari penumpukan penerimaan manfaat bagi pekerja yang di PHK.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Roswita Nilakurnia, menjelaskan nominal klaim kasus JHT pada Agustus 2021 lebih tinggi sebesar Rp 22,58 triliun, dibandingkan Desember 2020 Rp 21,12 triliun.

"Sebab klaim dominasi dari pengunduran diri dan PHK," katanya.

Sebanyak 75% itu mengklaim pada kepesertaan besaran di bawah 10 juta, sementara 45% itu yang mengklaim dengan besaran Rp 5 juta. Range usia terlihat dominasi 30 tahun, sebab klaim bukan hanya usia pensiun tapi juga karena PHK dan mengundurkan diri.

Klaim Jaminan Kematian Meningkat

Roswita juga menjelaskan klaim Jaminan Kematian (JKM) juga meningkat. Dimana kasus tertinggi terjadi pada bulan Mei 2021 dengan total 15.798 kasus. Walaupun selama Juni - Juli mengalami penurunan meski ada ada kenaikan kasus Covid - 19 secara nasional.

"Namun pada Agustus kenaikan klaim mulai terjadi mencapai 7.243 kasus," katanya.

Lily menjelaskan nominal klaim tertinggi terjadi di bulan Mei mencapai Rp 239,7 Miliar, sementara bulan Agustus sebesar Rp 238 miliar.

Sehingga perbandingan total JKM tiap tahun terus meningkat. Dimana pada 2019 hanya Rp 854 miliar, 2020 naik menjadi Rp 1,3 triliun, dan 2021 sampai bulan Agustus kembali naik menjadi Rp 1,6 triliun .


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPJS Ketenagakerjaan Dukung Kesejahteraan Pelaku Olahraga

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular