DPR & Pemerintah Sepakat Target Perpajakan Rp 1.510 T di 2022

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
Selasa, 28/09/2021 13:15 WIB
Foto: Kementerian Keuangan Rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR dalam penyampaian dan pengesahan Laporan Panja-panja dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN 2021 DAN RKP Tahun 2021. (CNBC Indonesia/Lidya Julita Sembiring)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro APBN tahun anggaran 2022. Disepakati bahwa penerimaan perpajakan pada 2022 menjadi sebesar Rp 1.510 triliun.

Target penerimaan perpajakan pada 2022 tersebut diketahui lebih tinggi atau bertambah Rp 3,1 triliun dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022.


"Target penerimaan perpajakan tahun 2022 sebesar Rp 1.510.001,2 miliar (Rp 1.510 triliun) atau lebih tinggi Rp 3.082,6 miliar dari target perpajakan yang diusulkan dalam RAPBN 2022," jelas Anggota Banggar DPR RI Fraksi Golkar, Boby Adhityo Rizaldi dalam rapat kerja Banggar DPR dan Pemerintah, Selasa (28/9/2021).

Kenaikan target penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari optimalisasi penerimaan pajak sebesar Rp 2.079,4 miliar dan hasil optimalisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 1.003,2 miliar.

Adapun penerimaan perpajakan tersebut terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun dan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 245 triliun.

Berikut rincian kesepakatan penerimaan perpajakan APBN 2022:

Pajak

Disepakati penerimaan pajak sebesar Rp 1.265 triliun. Terdiri dari PPh Migas sebesar Rp 47,3 triliun, PPh Non Migas Rp 633,6 triliun , PPN dan PPnBM sebesar Rp 554,4 triliun, PBB sebesar Rp 18,4 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp 11,4 triliun.

Kepabeanan dan Cukai

Kepabeanan dan Cukai disepakati untuk bisa mencapai Rp 245 triliun. Terdiri dari pendapatan cukai sebesar Rp 203,92 triliun, bea masuk sebesar Rp 35,2 triliun, bea keluar sebesar Rp 5,9 triliun.

"Dalam rangka mengurangi eksternalitas negatif atas konsumsi barang tertentu pada tahun 2022 akan dilakukan ekstensifikasi barang kena cukai baru," jelas Boby.

"Pemerintah dan DPR sepakat untuk melakukan ekstensifikasi cukai baru antara lain cukai produk plastik sekali pakai seperti kantong belanja plastik dan olahan plastik (wadah dan kemasan, peralatan makanan dan minuman), serta cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK)," ujar Boby lagi.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil