Ternyata Ini Syaratnya Naik KA & Pesawat Tanpa PeduliLindungi

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
27 September 2021 15:35
Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly merevisi aturan dalam Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 tetang Bisa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Dengan revisi itu, pemerintah membatasi kedatangan warga negara asing (WNA) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.(CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Warga Negara Asing (WNA) tiba dibandara Soekarno Hatta Terminal 3, Tangerang, Banten, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang dapat 'melengang' tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan mulai bulan depan akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat.

Misalnya, seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainya. Dengan adanya integrasi antar sesama aplikasi, maka masyarakat tak perlu lagi menggunakan PeduliLindungi.

"Ini akan dilaunching di bulan Oktober ini," kata Chief Digital Tranformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji dalam sebuah diskusi, seperti dikutip, Senin (27/9/2021).

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Berbagai opsi di atas memang berangkat dari kekhawatiran masyarakat yang mengalami kesulitan mengunduh aplikasi PeduliLindungi. Baik itu karena tak memiliki ponsel pintar, maupun kapasitas ponsel mereka sendiri.

"Ini menjawab kalau ada orang yang punya handphone terus aplikasi enggak mau instal PeduliLindungi, nah bisa menggunakan ini," jelasnya.

Setiaji mengatakan, status tes antigen, tes swab PCR, maupun sertifikat vaksin sejatinya tetap bisa teridentifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat membeli tiket.

Saat membeli tiket kereta misalnya, validasi sudah bisa dilakukan saat membeli tiket. Sementara saat naik pesawat, validasi bisa dilakukan melalui pengecekan NIK di bandara dan akan muncul status bila layak bepergian atau tidak.

"Kalau naik kereta api, itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket. Sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya," jelasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bulan Depan Naik KA & Pesawat Tak Perlu PeduliLindungi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular