
Inggris Balik Lagi Pakai Batu Bara, RI Yakin Pensiunkan PLTU?

Rencana RI untuk menghentikan operasional PLTU batu bara ini juga dilontarkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, hingga PT PLN (Persero).
Luhut mengatakan, saat ini energi fosil adalah musuh bersama dunia. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia juga berencana akan berhenti mengoperasikan PLTU berbahan bakar batu bara.
"Indonesia memiliki potensi besar di energi baru terbarukan. Sekarang ini fossil energy jadi musuh bersama (dunia). Bertahap, pemerintah juga mau pensiunkan power plant batu bara," ujarnya dalam acara 'Indonesia Investment Forum 2021' secara virtual, Kamis (27/5/2021).
Dia mengatakan, banyaknya negara meninggalkan proyek PLTU ini juga ditandai dengan banyaknya lembaga keuangan dunia atau perbankan yang tidak lagi mau mendanai pembangunan berbasis energi fosil.
"Kenapa itu terjadi? Karena pemanasan global sekarang membuat bumi makin panas. Jadi kalau naik saja sampai 1,5 derajat, itu akan punya dampak yang tidak bagus," jelasnya.
Dengan pensiunnya energi fosil, pemerintah akan membuka kesempatan bagi investor untuk berinvestasi di bidang energi terbarukan. Investasi di bidang energi terbarukan juga digadang-gadang menjadi salah satu fokus pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana pun menyebut, berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas 11 Mei 2021, tidak diperkenankan adanya usulan pembangunan PLTU baru, kecuali yang sudah dalam tahan konstruksi atau minimal terikat pendanaan (financial close).
"Kalaupun ada proyek-proyek di RUPTL, itu berarti meneruskan yang sudah terlanjur ada, dan berstatus konstruksi dan minimal financial close," papar Rida.
Dia mengatakan, porsi pembangkit EBT pada Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021-2030 juga akan meningkat dibandingkan dengan RUPTL 2019-2028. Di dalam RUPTL 2019-2028 yang saat ini berlaku, porsi pembangkit EBT sebesar 30% dan pembangkit fosil 70%.
Porsi ini menurutnya akan diubah menjadi 48% pembangkit EBT dan 52% pembangkit fosil dalam RUPTL 2021-2030 yang tengah disusun.
(wia)