Biden Pastikan Tak Bakal Lindungi Trump, Ada Kasus Apa?
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Joe Biden tidak akan memblokir penyelidikan atas Presiden Donald Trump dalam kasus serangan 6 Januari 2021 di US Capitol, Gedung Putih.
"Presiden telah menyimpulkan bahwa tidak pantas untuk menegaskan hak istimewa eksklusif," ujar sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki seperti dikutip Reuters, Sabtu (25/9/2021). "Jadi, kami akan segera menanggapi pertanyaan-pertanyaan ini ketika mereka muncul."
Jen Psaki mengatakan permintaan dari Komite Pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat AS yang menyelidiki serangan Capitol akan ditinjau dengan "tujuan untuk tidak menegaskan hak istimewa eksklusif," sebuah prinsip hukum yang memungkinkan presiden untuk melindungi beberapa informasi rahasia.
Sekelompok pendukung Trump menyerbu Capitol pada 6 Januari 2021 ketika kongres bertemu untuk menegaskan kemenangan Partai Demokrat yang mengantarkan Joe Biden sebagai Presiden ke-46 AS. Pertemuan tersebut sempat tertunda karena adanya kerusuhan dari pendukung Trump.
Untuk pemeriksaan ini, Komite DPR telah memanggil empat anggota pemerintahan Trump, termasuk Mark Meadows dan Steve Bannon, kata ketua panel.
Donald Trump mengatakan dia akan melawan panggilan pengadilan dan permintaan untuk menggunakan hak istimewa eksekutif dan alasan lainnya.
Seorang juru bicara mantan presiden Partai Republik mengatakan pada hari Jumat bahwa komite telah mengajukan permintaan yang terlalu luas untuk catatan yang tidak memiliki preseden hukum.
"Hak istimewa eksekutif akan dipertahankan," kata Taylor Budowich, juru bicara komite aksi politik Save America Trump.
Hak istimewa eksekutif memungkinkan Gedung Putih untuk menolak tuntutan seperti panggilan pengadilan kongres. Prinsip hukum berakar pada gagasan bahwa beberapa privasi harus diberikan kepada penasihat presiden sehingga mereka dapat melakukan diskusi yang jujur.
(roy/roy)