Ikuti Risma, Anies Setop Bansos Tunai PPKM Rp300 Ribu

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
Kamis, 23/09/2021 18:35 WIB
Foto: Ilustrasi bantuan sosial tunai (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetop pemberian bantuan sosial tunai (BST) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebesar Rp 300 ribu per bulan kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta Premi Lasari.

"Kalau BST Covid-19 kementerian pusat sudah tidak ada, jadi kita ikut pemerintah pusat," kata Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (23/9/2021).



Meski demikian, Premi mengatakan bantuan lain berupa program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan nontunai (BPNT) dari Kementerian Sosial tetap disalurkan.

"Bu Mensos bilang hanya bansos PKH dan BPNT," ujarnya.

Premi mengaku Pemprov DKI Jakarta belum berencana menyalurkan bansos tunai sendiri. Menurut dia, bansos tunai yang selama ini disalurkan ke warga yang membutuhkan bersumber dari APBD DKI dan APBN milik Kemensos.

"Kita tunggu kebijakan pemerintah pusat, itu kan dari pusat. Itu kan satu program satu Kemensos, satu APBD, kalau Kemensos-nya nggak ada berarti DKI-nya juga nggak ada," katanya.

Berita selengkapnya >>> Klik di sini



(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional & Pilkada Dilakukan Terpisah