Soal Utang RI, Tenang... Belum Saatnya Dag Dig Dug!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
22 September 2021 18:30
Infografis/ Dukungan APBN untuk PPKM Darurat Dan Penanganan Kesehatan/Aristya Rahadian
Foto: Infografis/ Dukungan APBN untuk PPKM Darurat Dan Penanganan Kesehatan

Tahun 2022 merupakan tahun terakhir pemerintah diperbolehkan belanja besar-besaran hingga defisit anggaran melebihi 3% terhadap PDB guna menangani pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian. Mulai 2023 defisit anggaran harus kembali maksimal 3% terhadap PDB.

Pemerintah pun mencoba memanfaatkan kesempatan pada tahun terakhir tersebut seoptimal mungkin. Berdasarkan Rancangan APBN 2022, pemerintah menetapkan defisit anggaran sebesar Rp 868 triliun atau 4,85 persen PDB. Defisit tersebut untuk menyokong belanja negara yang ditargetkan mencapai Rp 2.708,7 triliun.

Dalam meningkatkan konsumsi masyarakat demi perekonomian negara, pemerintah mengalokasikan anggaran perlindungan sosial (perlinsos) sepanjang hayat sebesar Rp 427,5 triliun dengan rincian Rp 153,7 triliun merupakan program perlinsos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Rp 273,8 merupakan program perlinsos non-PEN.

Dengan belanja yang cukup ekspansif tersebut, target pertumbuhan ekonomi pemerintah untuk tahun 2022 diperkirakan akan mencapai 5,3%.

Nah, untuk menambal defisit dan pembiayaan lainnya pada 2022, pemerintah berencana menerbitkan surat utang yang dikenal dengan Surat Berharga Negara (SBN) secara neto sebesar Rp 991,3 triliun, tak berbeda jauh dengan proyeksi penerbitan SBN tahun 2021 yang sebesar Rp 992,8 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 973,6 triliun akan digunakan untuk membiayai defisit anggaran dan investasi. Sementara sisanya sebesar Rp 17,7 triliun akan digunakan untuk melunasi pinjaman luar negeri.

Dengan tambahan utang tersebut, posisi utang Indonesia pada akhir 2022 diperkirakan mencapai Rp 8.075 triliun, setara dengan 45,12% dari PDB. Rasio utang ini melonjak tinggi dibandingkan pada akhir 2020 yang hanya 33,63% PDB.

Berdasarkan Rancangan APBN 2022, proyeksi beban bunga utang yang harus dibayar pemerintah mencapai Rp 405,86 triliun. Dengan proyeksi belanja negara sebesar Rp 2.708,7 triliun, rasio beban bunga utang terhadap belanja negara sebesar 15%.

Sementara apabila beban bunga utang dibandingkan dengan pendapatan negara yang diproyeksikan sebesar Rp 1.840,7 triliun pada 2022, rasionya akan mencapai 22%. Artinya, lebih dari seperlima penerimaan negara hanya untuk membayar bunga utang.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular