Ini Dia! Simak Daftar Libur Nasional 2022

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 22/09/2021 16:04 WIB

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya merilis penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri.

SKB tersebut diteken Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Dalam beleid aturan yang diterima CNBC Indonesia, aturan ini diteken oleh masing-masing menteri pada hari ini, Rabu 22 September 2021.


"Betul," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia mengonfirmasi kebenaran SKB tersebut.

Dalam lampiran aturan tersebut, ditetapkan jadwal hari libur nasional. Namun, pemerintah belum menetapkan jadwal cuti bersama untuk tahun 2022 mendatang.

Halaman Selanjutnya >>> Jadwal Libur Nasional 2022


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Arcandra Tahar: Perang Iran-Israel Senjata Amankan Pasokan Energi

Pages