Tak Lagi PPKM Level 4, Ini Aturan Naik Pesawat Jawa - Bali

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
Selasa, 21/09/2021 19:05 WIB
Foto: Suasana di Termiinal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Kamis (22/7/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) per level di wilayah Jawa - Bali selama dua minggu ke depan.

Sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 43/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam aturan yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 20 September itu, pemerintah merilis daftar terbaru wilayah yang menerapkan PPKM level 2 dan 3.


Kini, seluruh wilayah yang tersebar di Jawa - Bali tidak ada yang menerapkan PPKM level 4. Pada pekan lalu, tercatat ada tiga daerah yang menerapkan PPKM level 4.

Lantas, apakah ada perubahan untuk start perjalanan domestik dan internasional?

Selama dua pekan ke depan, pemerintah telah memberlakukan penggunaan tes RT-PCR atau rapid antigen sebagai salah satu syarat penerbangan. Ketentuan ini berlaku di wilayah berstatus PPKM level 3 dan level 2 Jawa Bali.

Selain itu, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan wajib menujukkan hasil tes negatif Covid-19.

Bagi para penumpang penerbangan domestik antar bandara di wilayah Jawa - Bali, diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi calon penumpang yang sudah menjalani vaksin dosis kedua, data menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test antigen dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Ketentuan ini juga berlaku bagi para penumpang penerbangan domestik dari luar wilayah Jawa Bali ke bandara di Jawa Bali.

Lalu, bagaimana dengan aturan penerbangan internasional?

Penerbangan internasional kini hanya melalui dua bandar udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.

Berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Setiap pelaku perjalanan internasional di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

3. Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR (H-3 keberangkatan) dam mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi

4. Penumpang WNA juga wajib memiliki asuransi kesehatan/perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan COVID-19 selama di Indonesia.

5. Pada saat kedatangan, penumpang akan dilakukan tes ulang RT PCR dan karantina selama 8×24 jam

6. Penumpang melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina. Jika negatif diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan setelah hari kedelapan. Jika positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.

7. Kewajiban karantina dikecualikan kepada penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas (terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri) dan melalui skema Travel Corridor Arrangement.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: RI Benahi Layanan Kesehatan, Dorong Obat Lokal & BPJS