Keluarkan Aturan Khusus, Jokowi Gabungkan Tiga BUMN Ini

News - Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 September 2021 14:15
Presiden Joko Widodo menjadi satu dari sepuluh kepala negara atau kepala pemerintahan yang mengikuti Major of Economies on Energy and Climate 2021 yang digelar secara virtual pada Jumat, 17 September 2021. Dari Istana Kepresidenan Bogor, Presiden mengikuti forum yang berisi negara-negara utama dalam pembahasan tentang energi dan perubahan iklim tersebut. ( Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Presiden Joko Widodo menjadi satu dari sepuluh kepala negara atau kepala pemerintahan yang mengikuti Major of Economies on Energy and Climate 2021 yang digelar secara virtual pada Jumat, 17 September 2021. Dari Istana Kepresidenan Bogor, Presiden mengikuti forum yang berisi negara-negara utama dalam pembahasan tentang energi dan perubahan iklim tersebut. ( Lukas - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membubarkan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menggabungkannya ke perusahaan pelat merah lainnya.

Pertama, penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) seiring dengan terbintya Peraturan Pemerintah (PP) 97/2021 yang diteken 15 September lalu.

Dalam pertimbangan aturan tersebut, dikatakan bahwa penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis jaringan distribusi dan perdagangan.

"Serta mendukung ketersediaan dan keterjangkauan termasuk bahan pangan, perlu penggabungan PT Bhanda Ghara Reksa ke dalam PPI," tulis pertimbangan tersebut, Senin (20//9/2021).

Kedua, penggabungan perusahaan perseroan PT Pertani ke dalam PT Sang Hyang Seri, seiring dengan terbitnya PP 98/2021 yang diteken Jokowi pada 15 September lalu.

Penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis, serta mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu untuk benih dan bahan pangan.

Ketiga, penggabungan PT Perikanan Nusantara (Perinus) ke dalam PT Perikanan Indonesia (Perindo), seiring dengan terbitnya PP 99/2021 yang diteken pada 15 September lalu.

Merger dilakukan untuk meningktkan efisiensi, efektivitas dan penetrasi jaringan bisnis perikanan. Selain itu, penggabungan juga untuk mendukung ketersediaan, keterjangkauan, inklusivitas, dan mutu perikanan.

Ketiga penggabungan BUMN tersebut besaran nilai kekayannya ditetapkan oleh menteri Keuangan sesuai usulan Menteri BUMN.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Gara-gara Ulah BUMN, Jokowi: Saya Sering Dibuat Malu!


(cha/cha)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading