Tunjangan Wow Anggota DPR: Uang Sidang, Rumah Sampai Perdin!
Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapatkan gaji dan tunjangan dari negara. Bila ditelusuri lebih jauh, tunjangan yang didapatkan anggota dewan sangat besar.
Ia menyebutkan, penghasilan sebagai anggota dewan secara terang-terangan, dimana jumlahnya sangat fantastis.
Setelah dilihat dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PNS, hal tersebut benar adanya.
Terbesar didapatkan oleh seorang anggota dewan adalah tunjangan jabatan dan komunikasi yang mencapai puluhan juta baik anggota, anggota merangkap ketua serta wakil ketua.
Tak hanya itu, penghasilan sebagai anggota Dewan semakin besar berasal dari uang sidang/paket yakni Rp 2 juta per sidangnya. Begitu pula uang perjalanan dinas Rp 3 juta - Rp 5 juta per harinya.
Untuk uang sidang dihitung per kehadiran para anggota setiap rapatnya. Jika dalam sehari hanya menghadiri 1 kali sidang dan selama sebulan 22 kali, maka total uang sidang sekitar Rp 44 juta per bulannya.
Apalagi jika dalam sehari para anggota melakukan sidang lebih dari dua kali, maka dalam sebulan bisa mendapatkan tambahan penghasilan lebih dari Rp 100 juta per bulannya.
Ini belum termasuk uang perjalanan dinas yang ditetapkan berdasarkan tingkat daerahnya. Misalnya daerah tingkat II Rp 4 juta dan tingkat I Rp 5 juta. Jika dalam sebulan melakukan perjalanan dinas selama 5 hari saja maka penghasilan tambahan Rp 20-Rp 25 juta per bulan.
Perjalanan dinas biasanya dilakukan saat masa reses dimana kegiatan rapat di gedung DPR dihentikan sementara.
Semua penghasilan itu belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan kehormatan, jabatan, komunikasi hingga tunjangan melekat anak dan istri.
Di luar semua itu, DPR juga mendapatkan fasilitas rumah dinas beserta anggaran pemeliharaannya yang diberikan setiap tahun. Lalu saat PNS akan tetap diberikan gaji sebesar 60% dari gaji pokok.
Penghasilan yang fantastis bukan? Tapi perlu diketahui bahwa semua penghasilan yang didapatkan oleh anggota dewan ini berasal dari kantong masyarakat alias uang pajak. Ini adalah imbalan atas pekerjaan mereka sebagai wakil rakyat.
Dengan kondisi ini maka setiap tahunnya, DPR memiliki porsi anggaran dalam APBN. Untuk tahun ini anggaran belanja DPR RI diberikan sebanyak Rp 5,7 triliun dan naik menjadi Rp 5,5 triliun di RAPBN 2022.
(mij/mij)