Prosedur Baru Kedatangan Penumpang Internasional di Soetta

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) 74/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta Y. Gandoz mengatakan surat edaran tersebut untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan terhadap penumpang pesawat rute internasional.
"Pada prinsipnya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covidpe-19 termasuk varian virus SARS-CoV-2 baru yang telah bermutasi menjadi varian Alpha, varian Beta, varian Delta, varian Gamma dan varian MU (B.1.621) serta potensi berkembangnya varian baru lainnya," kata Gandoz, seperti dikutip keterangan resmi, Senin (20/9/2021).
Di Bandara Soekarno-Hatta, untuk melaksanakan ketentuan SE Nomor 74/2021, para stakeholder menetapkan prosedur baru untuk kedatangan internasional yang mulai diterapkan tanggal 19 September 2021 pukul 00.00 WIB.
Executive General Manager Bandara Soekarno - Hatta Agus Haryadi mengemukakan, seluruh pemangku kepentingan di Soekarno Hatta akan berkoordinasi untuk menerapkan prosedur baru tersebut.
"Berdasarkan koordinasi yang telah dilakukan seluruh stakeholder, sejumlah checkpoint ditetapkan untuk menjalankan prosedur baru kedatangan penumpang internasional di Bandara Soekarno-Hatta mulai diberlakukan penuh pada 19 September 2021 mulai pukul 00.00 WIB."
Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P menuturkan seluruh personel satgas berkomitmen untuk menjaga penerapan SE tersebut.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Soekarno-Hatta (KKP) Darmawali Handoko mengingatkan agar penumpang internasional menjalani protokol kesehatan.
"Penumpang internasional tujuan Bandara Soekarno-Hatta harus menjalani 3 kali tes PCR. Pertama di negara asal, kemudian yang kedua di Bandara Soekarno-Hatta, lalu ketiga di lokasi karantina," katanya.
Halaman Selanjutnya >>> Checkpoint Penumpang Luar Negeri