Biar Tak Panik! Simak Rencana Kelas Standar BPJS Kesehatan

Redaksi, CNBC Indonesia
19 September 2021 09:30
BPJS Kesehatan
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan sampai saat ini pihaknya bersama otoritas terkait masih terus memformulasikan mengenai iuran BPJS Kesehatan jika nanti mulai diterapkan kelas standar.

Saat ditanya apakah tarifnya akan pada kisaran Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per bulan, Muttaqien belum bisa memastikan.

"Ini sampai sekarang belum bisa dijawab. Karena masih menunggu finalisasi KDK Kemenkes," jelas Muttaqien ketika dihubungi CNBC Indonesia.

Seperti diketahui, penerapan kelas standar nantinya hanya akan dibagi ke dalam dua kelas A dan B, Kelas A yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan Kelas B yang diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN.

Ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B. Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10 m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular