Ikut Anies, Bali Terapkan Ganjil Genap! Ini Aturan Lengkapnya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Sabtu, 18/09/2021 08:49 WIB
Foto: Ilustrasi Kendaraan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dinas Perhubungan Provinsi Bali menerapkan pengaturan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil rapat guna menindaklanjuti arahan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3.

Selain itu, kebijakan tersebut juga diterapkan demi mengantisipasi terjadinya gelombang kejut (shock wave) karena mulai dibukanya daerah tujuan wisata di Bali.

Rapat pada Jumat (17/9) itu diikuti oleh jajaran penegakan hukum Satgas COVID-19 Provinsi Bali yang terdiri atas Ditlantas Polda Bali, Dishub Provinsi Bali, Disub Kota Denpasar, Dishub Kab Badung, BPBD Provinsi Bali, serta pimpinan Satpol PP Provinsi Bali, Satpol PP Kota Denpasar, dan Satpol PP Kabupaten Badung.


Kepala Dinas perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta Bali menyampaikan bahwa tujuan dari pengaturan ini adalah mengendalikan dan mengatur fluktuasi kunjungan DTW (daya tarik wisata), memastikan terjadinya pelonggaran secara bertahap, sehingga kerumunan dapat dihindarkan.

Dia mengungkapkan, beberapa informasi pelaksanaan terkait dengan hal ini adalah sebagai berikut:

1. Pengaturan sistem Ganjil -Genap kendaraan bermotor akan dilaksanakan di Daerah Tujuan Wisata Pantai Sanur, di Kota Denpasar dan Pantai Kuta, di Kab Badung.

2. Aturan Ganjil-Genap menyesuaikan antara angka nomor terakhir plat nomor kendaraan dengan tanggal kalender.

Apabila pada Hari Sabtu tanggal ganjil maka hanya Kendaraan dengan angka terakhir ganjil pada plat nomor kendaraan diperbolehkan lewat/masuk.

Untuk kendaraan dengan angka terakhir genap tidak diperbolehkan masuk menuju ke pantai Sanur dan Pantai Kuta. Kendaraan dengan nomor akhir plat yang tidak sesuai akan diminta untuk memutar balik. Demikian pula sebaliknya.

3. Aturan Ganjil Genap berlaku untuk kendaraan perseorangan roda 4 dan roda 2 (plat dasar hitam tulisan putih)

4. Pengaturan sistem Ganjil -Genap berlaku di semua jalan akses ke pantai Sanur dan dan jalan akses ke Pantai Kuta yang diawasi secara langsung oleh

Satgas Gotong Royong dengan pendampingan dari Jajaran Polda Bali, Dishub, dan Satpol PP.

5. Pengaturan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu, Hari Libur Nasional, dan Hari Libur Fakultatif Daerah, pukul 06.30 -09.30 & pukul 15.00- 18.00 Wita.

6. Ketentuan ini diberlakukan dengan Surat Edaran Gubernur Bali. Ancer-ancer diberlakukan pengaturan ini adalah Minggu Depan, akhir September 2021 atau menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur.

7. Kegiatan Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media untuk menggugah kesadaran masyarakat dan mulai menyesuaikan diri menjelang pemberlakuan resmi pengaturan tersebut.

Sebelumnya di DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan juga sudah mewajibkan aturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata yang diizinkan beroperasi saat masa uji coba PPKM Level 3.

Sejumlah tempat wisata itu yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Kebijakan Anies ini termaktub dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 tahun 2021 tentang PPKM Level Tiga. Dalam beleid ini, Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil genap itu mulai dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB, berlaku 14-20 September.

Pemerintah sudah memperpanjang PPKM hingga 20 September mendatang di luar Jawa Bali.


(tas/tas)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Industri Genset Terimbas Efisiensi, Pelaku Usaha Berharap Ini