Alex Noerdin Tersangkut Kasus Alokasi Gas, Ini Kata SKK Migas

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
17 September 2021 10:35
Alex Noerdin. (Detikcom)
Foto: Alex Noerdin. (Detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

"Penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer di Jakarta, Kamis (16/9/2021).

Selain Alex, ada satu orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muddai Madang. Dia merupakan Mantan Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) periode 2015-2019.

Alex langsung ditahan 20 hari ke depan di rutan Kejagung. Saat kasus terjadi Alex menjabat sebagai Gubernur Sumsel 2001 hingga 2012.

Lantas, bagaimana tanggapan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terkait dugaan kasus korupsi alokasi gas ini?

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Susana Kurniasih mengatakan, karena kasus ini tengah ditangani pihak berwajib, maka semua pihak, termasuk SKK Migas, menghormati proses hukum yang berlangsung. Pihaknya pun tidak bisa memberikan tanggapan lebih lanjut terkait hal ini.

"Kasus ini kan sedang ditangani pihak berwajib. Semua pihak, termasuk SKK Migas, harus menghormati proses yang sedang berlangsung, sehingga tidak bisa memberikan tanggapan yang dapat mempengaruhi proses yang sedang dijalankan," tuturnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (17/09/2021).

Mengutip detik.com, kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari dari JOB Pertamina, Talisman Ltd. Pasific Oil and Gas Ltd., Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD, berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas Bumi (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.

Kemudian, berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).

Akan tetapi, dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.


Simak berita selengkapnya >>> klik di sini


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Sita Aset BLBI Hingga AirAsia Pesaing Grab & Gojek

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular