Hore! Diskon Pajak Mobil Baru Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
17 September 2021 09:23
Sales marketing menawarkan produk mobil di Tunas Daihatsu Tebet, Jakarta, Selasa (16/6). Pandemi corona membuat angka penjualan mobil di Indonesia mengalami penurunan drastis. Penjualan mobil bulan lalu anjlok hingga 95 persen bila periode yang sama tahun 2019.
Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) yang diperoleh detikOto dari PT Astra International Tbk, pada bulan kelima tahun 2020, industri otomotif hanya mampu mengirim 3.551 unit mobil baru. Angka ini merosot 95 % dibanding bulan Mei 2019, di mana saat itu mencapai 84.109 unit. Angka ini merupakan penjualan berupa wholesales atau distribusi dari pabrik ke dealer. Seperti diketahui, banyak pabrik otomotif di Indonesia yang berhenti produksi sementara di tengah pandemi COVID-19. Wajar jika distribusinya pada Mei 2020 anjlok drastis. Adapun mengatasi penurunan banyak pabrikan otomotif  menawarkan paket penjualan khusus demi mendongkrak penjualan. Rendi selaku supervisor di Tunas Daihatsu Tebet mengatakan
Foto: Penjualan Kendaraan (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan memperpanjang diskon pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan sampai akhir tahun 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu mengungkapkan perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah, seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19.

"Besaran insentif diskon PPnBM Kendaraan Bermotor semula hanya diberikan dari Maret hingga Agustus 2021, namun kini melalui PMK 120/PMK 010/2021, PPnBM DTP diperpanjang hingga Desember 2021," jelas Febrio dalam siaran resminya, Jumat (17/9/2021)

Insentif yang diperpanjang meliputi PPnBM DTP 100% untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc, PPnBM DTP 50% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x2 dengan kapasitas mesin lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Ada juga PPnBM DTP 25% untuk kendaraan bermotor penumpang 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Pemerintah pun mengungkapkan, pengusaha kena pajak yang melakukan pemungutan harus mengembalikan kelebihan PPnBM atau PPN atas pembelian bermotor pada September 2021 kepada customer.

"Kelebihan PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan," jelas Febrio.

BKF mencatat, secara kumulatif Januari-Juli 2021, penjualan mobil ritel telah tumbuh 38,5% dari periode yang sama tahun lalu. Febrio mengklaim, hal ini menunjukan geliat yang positif sebagai dampak kebijakan insentif diskon pajak yang telah diberikan.

"Dengan peningkatan penjualan tersebut, para produsen kendaraan bermotor pun dapat kembali beroperasi dengan kapasitas yang lebih tinggi. Produksi mobil secara kumulatif Januari - Juli 2021 mampu tumbuh 49,4% (year on year/secara tahunan)," kata Febrio melanjutkan.

Pada periode yang sama, BKF juga mencatat peningkatan produksi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan domestik, namun juga ekspor kendaraan Complete Knock Down (CKD) yang tumbuh 169,7% pada periode yang sama.

Dengan performa tersebut, lanjut Febrio kinerja pertumbuhan PDB sektor industri dan perdagangan alat angkutan dapat tumbuh double digit atau masing-masing sebesar 45,7% dan 37,9% (yoy) pada Triwulan II-2021.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Orang RI Antre Panjang Beli Mobil, Bos Mitsubishi Minta Maaf!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular