LCGC Mulai Kena Pajak Bulan Depan, Penjualan Masih Aman?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
16 September 2021 20:10
Honda Brio (Dok. Image Dynamics)
Foto: Honda Brio (Dokumentasi Image Dynamics)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal mengubah skema Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula berdasarkan jenis sedan atau nonsedan, kapasitas mesin hingga sistem gerak, kini bakal diubah berdasarkan emisi gas buang. Kebijakan yang bakal berlaku pada 16 Oktober ini diprediksi bakal membuat sebagian harga mobil menjadi naik.

Apalagi, masyarakat juga sudah mulai merasakan kenaikan harga mobil baru sejak awal bulan ini. Sebab, kebijakan relaksasi PPnBM 100% terakhir berlaku pada akhir bulan lalu, sementara mulai bulan ini menjadi 25%. Alhasil ada kemungkinan minat masyarakat untuk membeli mobil baru menjadi tergerus. Namun, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) tidak begitu khawatir.

"Kebijakannya apply terhadap kebijakan pajak yang berlaku. Harusnya sama jadi nggak ada kejutan. Misal 25% terhadap pajak yang berlaku kan sama," kata Sekjen Gaikindo Kukuh Kumara kepada CNBC Indonesia, Kamis (16/9/2021).

Sejak jauh-jauh hari, Gaikindo sudah melakukan kajian tentang calon kebijakan itu. Gaikindo beranggapan setidaknya ada tiga parameter yang menjadi acuan pemerintah dalam menerapkan kebijakan ini.

"Harapannya penerimaan pemerintah meningkat dari pajak kendaraan bermotor, kedua industri nggak mengalami kontraksi, artinya masih bisa tumbuh. Ketiga terjadi penurunan emisi gas buang. Ketiga itu sudah dirumuskan dengan PP 73/2019 yang akan diberlakukan 16 Oktober 2021. Jadi kita sudah punya gambaran apa yang akan dilaksanakan dengan format yang ada," ujar Kukuh.

Atas kebijakan baru ini, mobil sejenis low cost green car (LCGC) juga bakal terkena pajak. Padahal sebelumnya di aturan lama, mobil kategori ini bebas pajak alias 0%. Melalui aturan baru, kemungkinan ada pengenaan pajak sebesar 3%. Namun, Kukuh menilai LCGC bakal tetap mendapat banyak peminat.

"Kalau mobil harga Rp 120 juta - Rp 150 juta naik sekitar Rp 3 juta - Rp 4 juta, harusnya nggak begitu berdampak. Pemain atau pelaku yang punya LCGC sudah tahu bahwa dengan penerapan skema pajak baru, ada kenaikan sekitar 3%. Masih di sekitaran 19%-21% market share," kata Kukuh.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perang Ukraina Bikin Kacau, Harga Mobil Baru Bisa 'Lompat'

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular