
Covid-19 Bakal Jadi Endemi, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengaku belum memikirkan dan memperhitungkan jika pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemi.
Seperti diketahui, pemerintah saat ini tengah menyusun peta jalan (roadmap) transisi pandemi Covid-10 menuju endemi. Namun, BPJS Kesehatan, sebagai badan publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan belum siap.
"Kalau (pandemi Covid-19) bergeser ke endemi, ini belum banyak diperhitungkan dan dipikirkan dan tentu kasus-kasus ini kalau sudah kena covid, tidak bisa normal 100% meskipun sudah negatif. Perlu pelayanan lebih lanjut," jelas Ali dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Kamis (16/9/2021).
Padahal Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta seluruh elemen masyarakat untuk memulai proses transisi dari pandemi ke endemi.
Jokowi menegaskan bahwa Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu dekat, maka dari itu masyarakat harus siap hidup berdampingan dengan virus tersebut.
"Kita harus mulai menyiapkan transisi dari pandemi ke endemi dan juga mulai belajar hidup bersama dengan Covid," kata Jokowi usai meninjau kegiatan vaksinasi Covid-19 di SLB Negeri 1 Yogyakarta beberapa hari lalu.
Terlepas dari itu, eks Gubernur DKI Jakarta itu tetap mengingatkan agar masyarakat tidak euforia berlebihan dan abai akan protokol kesehatan utamanya memakai masker.
"Ini penting saya sampaikan agar kita tidak euforia yang berlebihan, senang-senang yang berlebihan, karena kita semuanya," katanya.
"Masyarakat harus sadar bahwa Covid selalu mengintip kita sehingga protokol kesehatan harus terus dilakukan terutama memakai masker," jelasnya.
Adapun Menteri Komunikasi Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pemerintah juga tengah menyusun roadmap transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
"Pemerintah mulai menyusun peta jalan transisi dari pandemi ke endemi. Upaya ini diharapkan bisa mewujudkan keseimbangan antara perekonomian dan kesehatan secara bertahap," ujarnya.
Dalam menyusun peta jalan tersebut, lanjut Johnny, pemerintah menjadikan pengalaman negara lain sebagai acuan dan bekerjasama dengan sejumlah stakeholder terkait.
Beberapa hal yang termasuk dalam peta jalan tersebut adalah standar jumlah, standar aktivitas, dan standar perilaku. Adapun standar jumlah adalah aturan terkait kapasitas ruang atau fasilitas publik.
Kemudian, standar aktivitas merupakan aturan bentuk dan durasi aktivitas yang diperbolehkan. Sementara itu, standar perilaku adalah aturan protokol kesehatan yang harus dijalankan oleh pengunjung atau pengguna fasilitas.
Saat ini, pemerintah tengah melakukan kegiatan percontohan atau pilot project untuk pelaksanaan protokol kesehatan pada enam aktivitas utama.
Pertama, aktivitas di tempat perdagangan seperti pasar, toko modern, dan toko tradisional. Kedua, aktivitas di transportasi publik, baik darat, laut, maupun udara. Ketiga, aktivitas wisata di destinasi pariwisata, hotel, restoran, dan venue pertunjukkan.
Keempat, aktivitas di kantor pemerintah, swasta, pabrik berskala kecil dan besar, bank, hingga aktivitas pelaku usaha kecil menengah (UKM). Kelima, aktivitas keagamaan di rumah ibadah dan lokasi ibadah.
Keenam, aktivitas belajar mengajar di fasilitas pendidikan mulai dari jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama dan atas (SMP/SMA), dan perguruan tinggi.
Peta jalan akan terus disempurnakan sesuai perkembangan penanganan Covid-19 di Tanah Air. Pelonggaran aktivitas baru dapat dilakukan jika fatality rate kurang lebih 2%, kasus aktif kurang lebih 100.000 kasus, serta positivity rate kurang dari 5%.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkes BGS: Jokowi Sudah Ambil Keputusan Soal Status Covid-19