Subsidi Diubah, 2022 Harga LPG 'Melon' Naik? Ini Kata ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengubah skema penyaluran subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilo gram (kg) setelah Juli tahun depan.
Pemberian subsidi LPG 3 kg ini diusulkan diberikan langsung ke keluarga yang berhak menerima subsidi, bukan lagi pada komoditas atau per tabung LPG. Dampaknya, harga LPG tabung 3 kg di pasar akan meningkat, sementara keluarga yang berhak menerima subsidi akan ditransfer bantuan non tunai oleh pemerintah.
Lalu, apakah pemerintah akan segera mengimplementasikan rekomendasi DPR tersebut?
Menjawab hal ini Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Soerjaningsih mengatakan, sampai saat ini belum ada keputusan Presiden mengenai perubahan skema subsidi LPG 3 kg ini.
"Belum ada keputusan Presiden," ucapnya singkat kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/09/2021), saat ditanya apakah rencana skema subsidi LPG tahun depan menjadi diubah berupa pemberian bantuan sosial (bansos).
Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan bahwa Banggar merekomendasikan subsidi LPG langsung diberikan dalam bentuk non-tunai kepada rumah tangga/keluarga yang berhak, bukan lagi pada komoditas.
Menurutnya, besaran subsidi akan diberikan dalam jumlah yang tetap setiap bulannya kepada keluarga yang berhak menerima subsidi. Pemerintah akan mentransfer langsung subsidi tersebut kepada penerima manfaat.
"Dan LPG 3 kg dijual harga keekonomian, sama dengan harga LPG nonsubsidi lainnya, untuk menghilangkan disparitas harga LPG di pasar," ungkapnya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (14/09/2021).
Atas rekomendasi ini, menurutnya pemerintah meminta waktu untuk mutasi subsidi komoditas kepada masyarakat yang berhak menerima. Banggar memberikan batas waktu sampai Juli 2022 untuk mengimplementasikannya.
"Banggar memberikan waktu kepada pemerintah sampai Juli 2022. Banggar juga merekomendasikan menghilangkan biaya kompensasi kenaikan harga, sebagai akibat selisih harga produksi dan penetapan harga dari pemerintah, di luar skema subsidi untuk orang miskin," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan sebanyak 50,2 juta rumah tangga penerima program subsidi yang termasuk dalam 32% rumah tangga ekonomi rendah, hanya menyerap 22% dari subsidi LPG. Sementara 86% subsidi dinikmati oleh kelompok yang lebih mampu.
"Dengan selisih harga yang jauh, sehingga mayoritas rumah tangga menggunakan LPG subsidi," paparnya.
Dia memaparkan, terdapat sebanyak 12,5 juta rumah tangga miskin dan rentan tidak menerima subidi LPG, sebanyak 2,7 juta kepala rumah tangga perempuan tidak menerima subsidi LPG.
Lalu, 760 ribu penyandang disabilitas tidak menerima subsidi LPG, dan 4,06 juta lansia juga tidak menerima subsidi LPG.
Adanya disparitas harga yang terjadi di pasaran antara LPG subsidi dan non subsidi menyebabkan praktik penyimpangan dan pidana berupa penimbunan dan pengoplosan LPG.
Harga LPG 12 kg saat ini Rp 148.000 per tabung, artinya harga keekonomian per kg sekitar Rp 12.300. Sementara harga gas LPG 3 kg saat ini sekitar Rp 21.000 per tabung, yang artinya dijual hanya Rp 7.000 per kg.
Jika LPG tabung 3 kg dijual sesuai harga keekonomiannya, maka harga tabung LPG 3 kg bisa naik menjadi sekitar Rp 36.900, lebih tinggi dari saat ini sekitar Rp 21.000 per tabung.
(wia)