Teken Perpres, Jokowi Bentuk Jabatan Wakil Menteri PPN

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
15 September 2021 14:40
Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Perkembangan PPKM Terkini, Istana Merdeka. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Perkembangan PPKM Terkini, Istana Merdeka. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) 80/2021 dan Perpres 81/2021 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021 tersebut, kepala negara mengatur mengenai posisi Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas.

"Dalam memimpin Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai penunjukan Presiden," tulis pasal 2 PP 80/2021, seperti dikutip Rabu (15/9/2021).

Nantinya, wakil menteri akan diangkat dan diberhentikan oleh presiden, dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.

Wakil menteri mempunyai tugas untuk membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas kementerian, yang meliputi perumusan atau pelaksanaan kebijakan kementerian.

Selain itu, membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan kementerian.

Dalam Perpres 81/2021, Bappenas akan dipimpin oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional dan dapat dibantu oleh wakil kepala yang nantinya adalah Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Waduh! Neraca Keuangan Bappenas 2021 Minus. Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular