Sri Mulyani Tampung Curhatan Publik di RUU Pajak, Ini Isinya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 September 2021 17:20
INFOGRAFIS, Ini Faktanya Ekonomi RI Membaik
Foto: Infografis/ Ekonomi RI Membaik/ Edward Ricardo

Sri Mulyani memberikan penjelasan pada kesempatan yang sama pada beberapa isu. Berikut lengkapnya:

1. Implementasi Alternative Minimum Tax (AMT) dimaksudkan untuk mencegah skema penghindaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak secara agresif yang menyebabkan Wajib Pajak melaporkan rugi secara berturut-turut atau melaporkan pajak dalam jumlah yang sangat kecil. Pada tahun 2019 Wajib Pajak Badan yang melaporkan rugi menunjukkan tren peningkatan dibandingkan tahun 2012 (dari 8% meningkat menjadi 11%).

Di samping itu, Wajib Pajak Badan yang melaporkan rugi 5 tahun berturut-turut jumlahnya meningkat (dari 5.199 WP tahun 2012-2016 menjadi 9.496 WP tahun 2015-2019), namun tetap dapat beroperasi atau mengembangkan usaha di Indonesia. Agar dapat mencapai tujuan yang diinginkan dan tidak bersifat eksesif, implementasi AMT akan diterapkan terbatas kepada Wajib Pajak Badan yang memenuhi kriteria tertentu, antara lain memiliki hubungan afiliasi, memiliki batasan omzet tertentu, serta telah beroperasi komersial dalam jangka waktu tertentu.

Dengan demikian ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan pajak kepada Wajib Pajak yang secara alami mengalami kerugian ataupun kepada Wajib Pajak UMKM yang memiliki pengaturan perpajakan tersendiri.

2. Pengenaan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan hanya akan diterapkan secara terbatas. PPN hanya akan dikenakan untuk barang kebutuhan pokok tertentu yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi misalnya, beras atau daging berkualitas khusus yang biasanya berharga mahal.

Untuk jasa kesehatan, pengenaan PPN ditujukan terhadap jasa kesehatan yang dibayarkan tidak melalui sistem jaminan kesehatan nasional (BPJS), misalnya jasa klinik kecantikan/estetika yang sifatnya nonesensial. Perlakuan ini juga ditujukan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam penguatan sistem jaminan kesehatan nasional.

Sementara itu, untuk jasa pendidikan, pengenaan PPN ditujukan untuk jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan yang bersifat komersial dan lembaga pendidikan yang tidak menyelenggarakan kurikulum minimal yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, untuk sekolah atau lembaga pendidikan dengan biaya pendidikan standar, madrasah untuk masyarakat biasa atau rendah dipastikan tidak akan kena PPN.

3. Pengenaan pajak karbon merupakan bagian strategis dari upaya Indonesia untuk mengurangi gas rumah kaca. Sesuai Paris Agreement, Indonesia berkomitmen untuk mencapai target Nationally Determined Contribution (NDC) sebesar 41% pada tahun 2030 dalam penanganan perubahan iklim global.

Pajak karbon akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon di Indonesia untuk memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim. Implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor, keselarasan dengan penerapan perdagangan karbon dan juga pemulihan ekonomi paska pandemi.

Implementasi Pajak karbon menjadi sinyal bagi perubahan perilaku (changing behaviour) para pelaku usaha menuju ekonomi hijau yang kompetitif serta sumber pembiayaan pemerintah bagi pembangunan berkelanjutan.

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular