Konsumsi Gas Domestik Naik Terus, Konsumen Terbesar Industri!

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
Jumat, 10/09/2021 18:35 WIB
Foto: PGN

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat serapan gas domestik terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Tahun ini serapan gas domestik didominasi oleh industri, mencapai 1.597,44 billion British thermal unit per day (BBTUD) atau 28,22% dari total serapan gas nasional.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, demi mendorong pemanfaatan gas untuk industri, pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian harga gas untuk industri melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.

"Pemerintah sangat serius melakukan kebijakan harga gas ini, terutama untuk industri tertentu seperti pabrik pupuk, keramik dan sebagainya. Penetapan harga gas sebesar US$ 6 per MMBTU telah berjalan dengan baik," ungkapnya, seperti dikutip dari keterangan resmi Kementerian, Jumat (10/09/2021).


Selain menetapkan harga gas khusus untuk industri, upaya lain pemerintah dalam mendorong serapan gas adalah dengan membangun infrastruktur gas. Di Indonesia bagian Timur, gas akan dimanfaatkan untuk pembangkit listrik sebagai pengganti diesel.

Pipa transmisi juga dibangun untuk ruas Cirebon-Semarang sepanjang 260 km dan pipa Dumai-Sei Mangkei sepanjang 360 km. Menurutnya, jika jalur pipa ini sudah terbangun, maka Sumatera dan Jawa akan tersambung. Dampaknya, ini akan mendorong pertumbuhan industri di kawasan tersebut.

"Ini akan membangun pertumbuhan industri di Sumatera dan Jawa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional," tuturnya.

Tutuka menyebut, pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri di sektor hulu migas melalui insentif. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa badan usaha yang menyalurkan gas bumi kepada pengguna gas bumi, dapat diberikan insentif secara proporsional.

Upaya lainnya yakni sebagaimana didukung Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2021 yang memangkas birokrasi dan memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi badan usaha, serta memberikan kehandalan pasokan konsumen gas bumi dan memberikan peluang usaha infrastruktur gas bumi kepada badan usaha atau investor.

Sektor penyerap gas domestik terbesar setelah industri yakni pabrik pupuk. Tercatat mencapai 705,03 BBTUD atau 12,45%, lalu diikuti sektor kelistrikan sebesar 681,50 BBTUD atau 12,04%, serta domestik LNG sebesar 504,51 BBTUD atau 8,91%.


(wia)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bahlil Ingatkan Indonesia Jangan Kena Kutukan Sumber Daya Alam