
Penampakan Lahan Obligor BLBI di Jakarta yang Disita Satgas
Lahan itu terletak di Pondok Pinang dan Karet Tengsin.

Warga melihat plang pengamanan pada aset pada lahan eks Bantuan Likuidatas Bank Indonesia (BLBI) di kawasan Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Jumat (10/9/2021). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melakukan penguasaan aset tanah dan/atau bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Aset yang teletak di di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan tesebut berupa 1 (satu) bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Selain itu, Satgas BLBI juga melakukan pemasangan plang terhatap aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 m2 dengan dokumen kepemilkan berupa sertifikat dan non sertifikat. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT. Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta Pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Kedua aset properti eks BLBI di atas, telah menjadi milik/kekayaan negara, namun selama ini dikuasai oleh pihak ketiga, sehingga diperlukan penguasaan fisik melalui pemasangan plang penguasaan dan pengawasan oleh Satgas BLBI. Setelah penguasaan ini, pemerintah akan melakukan pengelolaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Dua aset yang terletak di kawasan Karet Tengsin tersebut sebelumnya digunakan sebagai lahan parkir bagi pekerja dan pengunjung perkantoran di kawasan tersebut. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)