Ternyata Ini Salah Satu Unek-Unek Pengusaha ke Jokowi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Kamis, 09/09/2021 12:50 WIB
Foto: Pernyataan Presiden Joko Widodo tentang Perkembangan PPKM Terkini, Istana Merdeka. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa perwakilan Pengusaha mengadap Presiden Joko Widodo, Rabu (9/9/21). Mereka memberi laporan terkait kondisi terkini jalannya perekonomian. Selain itu, Jokowi juga menerima sejumlah keluhan dari kalangan pengusaha, salah satunya dari sektor ritel.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey meminta adanya pengertian mengenai pembayaran royalti musik, utamanya di situasi pandemi Covid-19.

"Mekanisme royalti musik dapat direvisi karena royalti musik ini kan ada kenaikan tarif yang ditetapkan oleh Kemenkumham ada komunikasi LMKM (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional). Sebenarnya kalau tarif nggak persoalkan karena keputusan Kementerian terkait, tapi mekanisme yang belum sependapat," kata Roy kepada CNBC Indonesia, Kamis (9/9/21).


Pembicaraan mengenai royalti musik untuk pemasangan di toko ritel hingga hotel sebenarnya sudah lama berlangsung. Namun, pembicaraannya cukup alot hingga kini. Pengusaha yang dikenakan beban biaya pun meminta perhitungan yang lebih jelas, termasuk dalam skemanya.

"Misal masuk ke gerai yang mendengarkan kan konsumen kita, bukan barang-barang produk di gerai ritel. Jadi kalau penghitungan seluruh area dari gerai swalayan tentu kami prihatin karena membebani peritel. Mestinya yang dihitung jalan yang dilalui konsumen aja, gateway, bukan seluruh area luasan toko, itu kan memberatkan pengusaha di masa pandemi," jelas Roy.

PP soal royalti lagu ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

"Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.


(hoi/hoi)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bupati Bulungan Ungkap Nasib Proyek Industri Warisan Jokowi