Jokowi Terapkan PPKM Darurat, Pengusaha DKI Ngaku Kaget!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan aturan bekerja dari rumah (WFH) untuk sektor essential 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. Hal ini sejalan dengan kebijakan PPKMĀ Darurat yang berlaku 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
Aturan ini membuat tidak semua pekerja bisa bekerja dari kantor, produktivitas pun bisa jadi terancam. Apalagi tempat seperti pusat perbelanjaan harus tutup, sehingga pekerja tidak bisa bekerja sama sekali.
"Penerapan PPKM Darurat di Jawa dan Bali terus terang sangat mengagetkan bagi para pengusaha khususnya di Jakarta. Kondisi ini jelas sangat memukul dan mengagetkan bagi kami di saat kami sedang berusaha untuk dapat mengembalikan dan menggerakkan perekonomian daerah," kata Ketua Kadin Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Diana Dewi, kepada CNBC Indonesia, Jumat (2/7/21).
Pada triwulan I-2021, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta hanya mencapai -1,65%, memang membaik dibandingkan dengan triwulan sebelumnya (-2,14% yoy). Namun, PPKM darurat sangat berpotensi membuat pertumbuhan ekonomi di triwulan III 2021 menjadi drop.
Namun, jika mengharuskan karyawan bekerja dari kantor atau ke lapangan pun bisa jadi tidak membuat lebih baik. Potensi paparan Covid-19 juga jelas nyata.
"Kami juga berharap program pemberian vaksin kepada para karyawan dan pekerja tetap dapat di laksanakan agar dapat segera mewujudkan kekebalan komunitas di kalangan para pekerja," sebut Diana.
Selain dunia usaha yang harus mengalah, masyarakat juga mematuhi Pelaksanaan PPKM darurat ini agar efektivitas pelaksanaan kebijakan ini dapat terlaksana denganĀ baik.
"Kondisi ini memang berat saat ini namun kami sangat memahami kesehatan masyarakat harus dapat di prioritaskan," sebut Diana.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Siap Longgarkan PPKM Darurat di 26 Juli, Ini Aturannya
