Ketat! Bus & Taksi di DKI Cuma Boleh Angkut 50% Penumpang

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Kamis, 09/09/2021 11:35 WIB
Foto: Penumpang KRL di Stasiun Manggarai (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kendaraan umum, baik itu angkutan massal atau taksi di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan menampung 50% dari total kapasitas. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan sewa.

Keputusan tersebut dituangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1072/2021. Aturan ini diteken Anies pada 6 September 2021.

"Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis poin dalam Kepgub tersebut, seperti dikutip Kamis (9/8/2021).


Sementara, itu, dalam aturan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap mengizinkan ojek online dan pangkalan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, dalam aturan ini ada catatan yang wajib diketahui masyarakat DKI. Para pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi kini wajib divaksinasi.

Ketentuan di atas sedikit berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 39/202). Dalam aturan tersebut, transportasi umum dan sejenisnya boleh mengangkut maksimal 70% penumpang.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Siap-Siap! Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik