Ketat! Bus & Taksi di DKI Cuma Boleh Angkut 50% Penumpang

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 September 2021 11:35
Kondisi di Stasiun Manggarai Jakarta Selatan pada Kamis (28/5/2020) terpantau masih ramai. Banyak warga yang berlalu lalang meski masih memasuki pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan akan berakhir 4 Juni 2020 di DKI Jakarta.
 
Di stasiun, para pengguna KRL khususnya dari sejumlah daerah penyangga Jakarta masih banyak berdatangan ke Ibu Kota saat jam kerja.
 
Dari pantauan CNBC Indonesia dilapangan, Kamis (28/5/2020), penumpang di Stasiun Manggarai terdiri dari berbagai macam kalangan. Mulai dari orang dewasa hingga anak-anak masih terlihat bepergian menggunakan KRL.
 
Sementara itu, tampak petugas keamanan stasiun akan menegur penumpang jika tak menggunakan masker dan tidak menerapkan physical distancing atau menjaga jarak.
 
Kendati begitu, situasi di Stasiun Manggarai tidak sepadat di saat-saat jam kerja. Penumpang di dalam kereta pun terlihat relatif sepi.
 
Untuk diketahui sebelumnya, PSBB untuk memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 belum dapat diterapkan 100%.
 

Begitu juga dengan tulisan larangan duduk atau saling menjaga jarak saat berada di dalam gerbong. Sesuai aturan moda transportasi saat masa PSBB, KRL harus membatasi jadwal kereta begitu juga kapasitas penumpangnya, yakni maksimal 50% dari jumlah normal. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Penumpang KRL di Stasiun Manggarai (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kendaraan umum, baik itu angkutan massal atau taksi di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan menampung 50% dari total kapasitas. Ketentuan ini juga berlaku bagi kendaraan sewa.

Keputusan tersebut dituangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1072/2021. Aturan ini diteken Anies pada 6 September 2021.

"Maksimal penumpang 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis poin dalam Kepgub tersebut, seperti dikutip Kamis (9/8/2021).

Sementara, itu, dalam aturan ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap mengizinkan ojek online dan pangkalan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Namun, dalam aturan ini ada catatan yang wajib diketahui masyarakat DKI. Para pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi kini wajib divaksinasi.

Ketentuan di atas sedikit berbeda dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 39/202). Dalam aturan tersebut, transportasi umum dan sejenisnya boleh mengangkut maksimal 70% penumpang.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Meski Covid-19 Hampir Hilang, Jakarta Tetap PPKM Level 3

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular