Moratorium Izin Sawit Mau Berakhir, Ternyata Ini yang Terjadi

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
08 September 2021 18:20
FILE PHOTO: A truck carrying oil palm fruits passes through Felda Sahabat plantation in Lahad Datu in Malaysia's state of Sabah on Borneo island, February 20, 2013. REUTERS/Bazuki Muhammad/File Photo
Foto: REUTERS/Bazuki Muhammad

Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang berakhirnya moratorium perizinan baru untuk perkebunan kelapa sawit, Kementerian Pertanian mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang tidak mematuhi peraturan. Sikap tegas pun harus diambil, mulai dari pemberian peringatan hingga pencabutan izin. Langkah itu dilakukan oleh Pemerintah di masing-masing daerah.

"Kami mendapat tembusan dari beberapa provinsi/kabupaten perusahaan-perusahaan sawit yang dicabut Izin Usaha Perkebunannya (IUP) karena tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Permentan no. 98 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan," kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Kementerian Pertanian Heru Tri Widarto kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/9/21).

Pelaku usaha sawit harus mengikuti Permentan tersebut, di dalamnya diatur mengenai perizinan berdasarkan luas lahan dan lainnya. Sebagai contoh, pada pasal 8 tertulis Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan dengan luas 25 (dua puluh lima) hektare atau lebih wajib memiliki IUP-B.

Kemudian Usaha Budidaya Tanaman kelapa sawit dengan luas 1.000 hektare atau lebih wajib terintegrasi dalam hubungan dengan Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan, tercantum dalam pasal 10.

Kemudian di pasal 15 Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.

Sayang, tidak setiap perusahaan mengikuti aturan-aturan yang ada di Permentan tersebut. Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dedi Junaedi menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar akan terkena imbasnya.

"Pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) oleh pemberi izin bagi perusahaan sawit yang tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam Permentan no 98 tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan," ujar Dedi kepada CNBC Indonesia, Rabu (8/9/21).

Perusahaan tersebut tidak bisa mengajukan perizinan baru di masa moratorium sawit. Namun, aturan ini akan berakhir pada 19 September 2019. Aturan setelah tanggal tersebut masih jadi pembahasan di Kementerian tingkat Kemenko.

"Mengenai kelanjutan dari Inpres 8 tahun 2018 dikoordinasikan oleh Kementerian Perekonomian," sebutnya.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Impian Terpendam Pengusaha, Ngebet Ada Badan Sawit di Bawah Presiden

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular