Heboh SP3 Dugaan Korupsi Pelindo II, Ini Penjelasan Kejagung

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
08 September 2021 11:25
Bongkar Muat Peti Kemas di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Peti Kemas di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian Dan Pengelolaan Pelabuhan di PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Perpanjangan tersebut terkait dengan Kerjasama Usaha dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia II, PT JICT dan Instansi Terkait lainnya. Adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-54/F.2/Fd.2/09/2020 tanggal 04 September 2020 jo. Nomor: Print-501/F.2/Fd.2/10/2020 tanggal 23 Oktober 2020 jo. Nomor: Print-604/F.2/Fd.2/12/2020 tanggal 07 Desember 2020.

Berdasarkan Audit Investigatif BPK RI, pada kesimpulannya terdapat penyimpangan dalam Perpanjangan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan dan Pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II (Persero) dengan Hutchison Port Holding. Kemudian hasil Audit Investigatif BPK RI berdasarkan pada self operate dan extension operate menghasilkan angka dengan jumlah tertentu, namun jumlah pastinya masih tergantung dengan valuasi bisnis ke depan hingga tahun 2039 sesuai dengan perjanjian.

Dikatakan pula bahwa audit investigatif BPK yang memberikan dasar kerugian negara kepada valuasi-valuasi bisnis masa depan (opportunity cost) belum memberikan nilai nyata dan pasti, sehingga negara belum nyata-nyata dirugikan. Sementara itu kerugian yang bersifat prediksi belum nyata telah dialami negara, sehingga penyidik berpendapat sampai saat ini belum ada kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti, sehingga penanganan perkara dimaksud telah dihentikan.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (wederechtelijk). Akan tetapi Tim Penyidik berpendapat bahwa unsur kerugian keuangan negara / perekonomian negara sebagai kualifikasi unsur delik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.

"Sehingga Tindak Pidana Korupsi tidak terbukti dan belum adanya penetapan Tersangka," demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengutip keterangan tertulisnya, Rabu (8/9/2021).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi, menyatakan pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

"Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Supardi menjelaskan, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," pungkasnya.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Langsung Ditahan Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular