Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah melandainya kasus virus Corona (Covid-19), Pemerintah kembali melonggarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Kebijakan ini berlaku mulai 7 September hingga 13 September 2021.
Keputusan ini ditetapkan berdasarkan evaluasi yang dilakukan pemerintah, terhitung sejak tanggal 30 Agustus hingga 6 September 2021. Dalam satu minggu terakhir, penerapan PPKM terbilang sukses menekan angka Covid-19.
"Bapak Presiden menekankan Covid-19 tidak akan hilang dalam waktu singkat, kita siapkan protokol hidup bersama Covid-19," kata Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam PPKM kali ini, Misalnya, waktu makan di restoran atau tempat makan yang menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%.
Kebijakan tersebut, akan dilakukan uji coba di 20 tempat wisata di wilayah PPKM level 3 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan implementasi kewajiban penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Selain itu, wilayah Kabupaten/Kota dengan Level 2 juga akan diwajibkan untuk menggunakan PeduliLindungi pada tempat-tempat wisata yang sudah diperbolehkan buka.
"Kami akan melakukan ujicoba protocol Kesehatan dan Peduli Lindungi untuk mall dan pusat perbelanjaan di Bali dengan batasan-batasan tertentu," ujar Luhut.
Berikut ini adalah daftar wilayah di Jawa dan Bali yang masuk dalam PPKMÂ Level 4, 3 dan 2 >>>>>
Daerah yang masuk level 4 hanya tinggal 11 wilayah saja yang tersebar di Provinsi Jawa Timur dan Bali. Untuk Jawa Timur yang masuk PPKM level 4 ada dua wilayah yakni Kabupaten Ponorogo dan Kabupaten Magetan.
Kabupaten Kepulauan Seribu Kota Jakarta Barat Kota Jakarta Timur Kota Jakarta Selatan Kota Jakarta Utara Kota Jakarta Pusat,
2. Banten
Kota Tangerang Kota Cilegon Kabupaten Tangerang Kota Tangerang Selatan Kota Serang,
3. Jawa Tengah
Kabupaten Wonogiri Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Sragen Kabupaten Purworejo Kabupaten Purbalingga Kabupaten Magelang Kota Magelang Kota Tegal Kota Surakarta Kota Salatiga Kabupaten Klaten Kabupaten Kebumen Kabupaten Karanganyar Kabupaten Cilacap Kabupaten Banyumas Kabupaten Brebes Kabupaten Boyolali
4. DIY Yogyakarta
Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kota Yogyakarta Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul
5. Jawa Timur
Kabupaten Blitar Kabupaten Tulungagung Kabupaten Trenggalek Kabupaten Situbondo Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Pacitan Kabupaten Ngawi Kabupaten Madiun Kabupaten Lumajang Kota Blitar Kota Surabaya Kota Probolinggo Kota Mojokerto Kota Malang Kota Madiun Kota Kediri Kota Batu Kabupaten Kediri Kabupaten Jombang Kabupaten Nganjuk Kabupaten Mojokerto Kabupaten Malang Kabupaten Lamongan Kabupaten Gresik Kabupaten Bangkalan
Berdasarkan catatan, ada 43 kabupaten/kota yang kini berstatus level 2. Pada pekan sebelumnya, daerah yang berstatus level 2 hanya 27 kabupaten/kota.