Permasalahan Pengadaan Tanah Beres Lewat UU Cipta Kerja
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendaftarkan seluruh bidang tanah di seluruh Indonesia.
Selain itu, dilaksanakan juga Reforma Agraria, hingga menangani sengketa dan konflik pertanahan.
Kementerian ATR pun menyelenggarakan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (PTPP) membantu Menteri ATR/Kepala BPN terkait pelaksanaan pengadaan tanah.
Berdasarkan Pasal 23 pada Perpres tersebut, Ditjen PTPP mempunyai beberapa tugas. Di antaranya yakni menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah, konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan, penilaian tanah dan ekonomi pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) PTPP, Embun Sari mengatakan bahwa dalam mempercepat proses pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN sebelumnya mengacu kepada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Tugas kita adalah memastikan dan menyediakan tanah-tanah untuk proyek strategis nasional itu tersedia dan selain itu juga menyelesaikan pengadaan tanah non proyek strategis nasional," kata Embun Sari.
Kementerian ATR/BPN tahun ini menargetkan, sedikitnya terdapat 189 program strategis nasional untuk diselesaikan pengadaan tanahnya serta 187 non program strategis nasional.
Embun Sari mengakui bahwa banyak permasalahan dalam pengadaan tanah yang terjadi selama ini dan akibatnya pembangunan infrastruktur terhambat. Namun, untuk mengatasi hal tersebut, Dirjen PTPP mengaku telah melakukan inventarisir terhadap permasalahannya.
Sebagai bentuk komitmen dalam mempercepat penyelesaian pengadaan tanah serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur, Ditjen PTPP terus mencari solusi serta melakukan antisipasi agar permasalahan-permasalahan yang menyangkut hal tersebut tidak muncul. Adapun solusinya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 102 Bagian 8 beserta turunannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 dan petunjuk teknisnya melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021.
"Adanya UU Cipta Kerja serta peraturan pelaksananya diharapkan dapat menjawab permasalahan-permasalahan dalam pengadaan tanah dapat diselesaikan dengan baik," kata Embun Sari.
(dru)