Langgar Aturan Ganti Rugi Tanah untuk SUTET, Ini Sanksinya

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 September 2021 18:15
PLN berikan Kompensasi untuk warga yang dilintasi SUTET Cikupa - Kembangan
Foto: PLN berikan Kompensasi untuk warga yang dilintasi SUTET Cikupa - Kembangan

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan soal kompensasi bagi masyarakat yang lahannya dilalui oleh transmisi listrik.

Peraturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 Tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Bagi masyarakat yang melanggar juga siap-siap mendapatkan sanksi, mulai dari perdata hingga pidana. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Wanhar dalam Webinar "Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik", Selasa (07/09/2021).

"Pemegang lUPTLU dan pemegang hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di bawah ruang bebas yang tidak melaksanakan ketentuan ruang bebas yang mengakibatkan tidak terpenuhinya keselamatan ketenagalistrikan dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai keselamatan ketenagalistrikan," bunyi Pasal 3 Ayat 11 dalam Permen 13 Tahun 2021.

Dalam paparannya, Wanhar menyampaikan ada beberapa kegiatan yang tidak boleh dilakukan di ruang bebas, antara lain sebagai berikut:

1. Menanam tanaman yang memasuki ruang bebas.
2. Membangun bangunan meliputi bangunan yang memasuki ruang bebas, bangunan pada tanah tapak menara/tiang dan bangunan yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang yang mudah meledak dan/atau terbakar.
3. Melakukan penimbunan bahan bakar minyak dan/atau membangun stasiun pengisian bahan bakar umum dengan radius kurang dari 50 meter dari konduktor terluar jaringan transmisi tenaga listrik.
4. Mengambil, mengganggu, merusak, dan/atau membongkar bagian dari pondasi, penyangga, tanda peringatan dan bahaya serta pencegah panjat yang dipasang untuk pengamanan jaringan transmisi tenaga listrik.
5. Memanjat penyangga, menembak, melempar, menjolok, dan menyentuh konduktor jaringan transmisi tenaga listrik.
6. Bermain layang-layang, balon udara, drone dan/atau sejenisnya di sekitar jaringan transmisi.
7. Membakar benda apapun secara sengaja atau tidak disengaja di bawah ruang bebas. 8. Menimbun atau menguruk tanah di bawah ruang bebas yang dapat mengakibatkan perubahan jarak minimum antara konduktor jaringan transmisi tenaga listrik dan tanah.
9. Menggali tanah atau melakukan pekerjaan konstruksi lainnya yang berpotensi mempengaruhi kekuatan konstruksi tapak menara/tiang.

"Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL), baik PLN serta lainnya dan pemegang hak atas tanah, bangunan dan tanaman jika tidak melaksanakan ketentuan ruang bebas dan tidak terpenuhi keselamatan dapat dikenai sanksi," ujarnya.

Adapun sanksi sesuai dengan UU No.11 Tahun 2020 menyebut bahwa setiap orang yang mendirikan bangunan dan/atau menanam kembali tanaman yang telah dikompensasi, memasuki ruang bebas dan/atau membahayakan keselamatan atau mengganggu keandalan penyediaan tenaga listrik dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Sanksi dikenakan berupa sanksi pidana dan perdata untuk PLN dan masyarakat, tergantung dari kondisi. Jika bukan hanya merugikan PLN dan masyarakat, sampai menghilangkan jiwa, maka sanksi pidana lebih tinggi lagi," tuturnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Tragedi DKI Blackout di balik Aturan Ganti Rugi SUTET

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular