Tanah Kena Proyek Transmisi Listrik, Ini Aturan Ganti Ruginya

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
07 September 2021 14:10
Sutet 500 kV Balaraja-Kembangan ,Proyek Prioritas untuk Keandalan Listrik Jawa – Bali. (Dok.PLN)
Foto: Sutet 500 kV Balaraja-Kembangan ,Proyek Prioritas untuk Keandalan Listrik Jawa – Bali. (Dok.PLN)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik.

Aturan baru ini dikeluarkan untuk mencegah terjadinya gangguan listrik seperti pemadaman listrik (blackout) pada 4 Agustus 2019 lalu.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengatakan dengan adanya aturan ini, maka hak masyarakat yang lahannya dilalui transmisi akan mendapatkan kompensasi.

Lahan yang dilalui Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) masih menjadi milik warga. Namun aktivitasnya dibatasi demi keamanan instalasi dan keselamatan makhluk di bawahnya. Akibat pembatasan ini, maka warga berhak atas kompensasi sebagai penghargaan.

"Sebelumnya diatur dalam Permen ESDM No 27 tahun 2018. Melihat ke belakang pada insiden blackout di Jabar, Banten, dan DKI 4 Agustus salah satu dugaan karena terganggunya ruang bebas transmisi," ungkapnya dalam Webinar "Ruang Bebas dan Kompensasi Jalur Transmisi Tenaga Listrik", Selasa (07/09/2021).

Akibat insiden di masa lalu tersebut, maka pemerintah melakukan evaluasi mengenai ruang bebas. Pemerintah melakukan beberapa penyesuaian pada regulasi agar insiden ini tidak terulang lagi.

"Di antaranya penambahan batasan pemanfaatan ruang di bawah transmisi, pengaturan medan magnet dan listrik, dan pemeliharaan transmisi. Ada dua substansi utama yakni ruang bebas dan kompensasi melalui Permen 13 tahun 2021," jelasnya.

Dengan berlakunya Permen 13 tahun 2021 ini, maka aturan sebelumnya Permen ESDM No 18 tahun 2015 dan Permen ESDM No 27 tahun 2018 tidak berlaku lagi.

"Kami harap dengan dengan terbitnya aturan Permen 13 2021 dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan tanpa abaikan hak-hal masyarakat," tuturnya.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan, Wanhar, mengatakan kejadian blackout pada 4 Agustus 2019 menjadi sebuah pembelajaran. Pemadaman listrik saat itu menurutnya karena ada pohon sengon yang masuk dalam ruang bebas.

"Pohon sengon masuk di ruang bebas SUTT 500 KV sirkuit bagian Utara dengan masuknya pohon ini di ruang bebas secara alami secara teknik menyebabkan flashover," paparnya dalam acara yang sama.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Tragedi DKI Blackout di balik Aturan Ganti Rugi SUTET

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular