
Ini Aturan Masuk Mal & Supermarket di Wilayah PPKM Level 4

Jakarta, CNBC Indonesia - PPKM Level 4 diperpanjang hingga 13 September untuk wilayah Jawa-Bali dan hingga 20 September untuk luar Jawa-Bali.
Beberapa kegiatan pun masih dibatasi selama PPKM ini berlanjut. Terutama di daerah yang masuk zona PPKM Level 4.
Seperti masuk ke supermarket saat ini wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Padahal sebelumnya ini hanya berlaku saat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 39 tahun 2021.
"Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 14 September 2021," tulis beleid ini yang dikutip Selasa (7/9/2021).
Tak hanya itu, jumlah pengunjung serta jam operasionalnya juga masih dibatasi. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.
Sementara itu, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan Pukul 17.00 waktu setempat.
Kemudian untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketat! Cuma Kategori ini yang Boleh Masuk Mal, Nih Aturannya