Keluarkan SP3, Kejagung Setop Penyidikan Kasus Pelindo II

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
07 September 2021 10:54
Bongkar Muat Peti Kemas di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Bongkar Muat Peti Kemas di Terminal Tanjung Priok. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui menghentikan penyidikan (SP3) dugaan kasus korupsi di PT Pelindo II.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung, Supardi, menyatakan pihaknya menghentikan penyidikan kasus itu karena unsur kerugian negara sulit ditemukan.

"Ya sudah (diSP3). Unsur kerugian negara yang sulit ditemukan," kata Supardi kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).

Supardi menjelaskan, kerugian negara sulit ditemukan karena masih berupa perkiraan (potential loss), sehingga belum dapat dipastikan berapa angka pasti kerugian negara akibat perbuatan tindak pidana.

"Masih potential loss. Jadi masih ada opportunity cost yang mungkin bisa diperhitungkan dan kita belum bisa dipastikan berapa, apakah itu bener rugi, apakah untung, itu belum bisa dipastikan," ungkapnya.

Berita Selengkapnya >> Klik di Sini


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Integrasi Pelindo Langkah Hadapi Perubahan Zaman

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular