Ada 5 Pinjol Dicabut dari Daftar OJK karena Tak Mampu!

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
07 September 2021 09:51
Ilustrasi Foto OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - OJK baru-baru ini mencabut tanda bukti terdaftar untuk fintech pinjaman online (pinjol). Tercatat ada 5 pinjol yang dicabut tanda daftarnya oleh OJK.

Kelima pinjol tersebut yakni :

1. PT Satrio Jaya Persada
2. PT Teknologi Indonesia Sentosa
3. PT PAM Finansial Teknologi;
4. PT Coco Digital Technology
5. PT Evian Teknologi Indonesia

"(Pencabutan) dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," kata OJK dalam keterangannya.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

"Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," tulis OJK.


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat Nih, Ada 9 Fintech Pinjol yang Baru Dapat Izin OJK!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular