
Maju Mundur Hapus Premium, Pemerintah Dinilai Tak Konsisten!

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dinilai tak konsisten dalam menjalankan rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) untuk jenis bensin dengan nilai oktan (RON) 88 atau Premium. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro.
Dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, dia menyampaikan jika BBM jenis Premium dihapus, maka masyarakat tidak akan ada opsi lagi membeli Premium. Dengan demikian, mau tidak mau mereka akan beralih. Dia mencontohkan, konversi dari minyak tanah ke LPG 3 kg yang dulu pernah dilakukan, dan akhirnya masyarakat pun mau beralih.
"Masyarakat ini kalau pemerintah konsisten nggak ada opsi, seperti dulu awal-awal program konversi dari minyak tanah ke LPG 3 kg, kerasnya masyarakat menolak, tapi pemerintah tidak menyediakan, lambat laun terbiasa," paparnya dalam wawancara bersama CNBC Indonesia, Senin (06/09/2021).
Menurutnya, sangat wajar ketika kebijakan baru diterapkan, maka pada mulanya menimbulkan kontroversi di masyarakat. Namun menurutnya lambat laun masyarakat akan terbiasa dengan sendirinya.
"Kalau Premium ini benar-benar nggak ada dan yang tersedia adalah merek yang lain RON 90, entah Pertamina pakai Pertalite atau pelaksana lain dengan merek yang beda, kalau yang tersedia yang paling murah itu ya masyarakat akan ke sana," jelasnya.
Oleh karena itu, menurutnya yang terpenting adalah konsistensi dari pemerintah.
"Jadi, di dalam konteks energi, yang dibutuhkan adalah konsistensi dan ketegasan pemerintah. Kalau harganya bebani fiskal dan secara lingkungan nggak bagus, tapi regulasi nggak konsisten, masyarakat akan tidak konsisten juga," tegasnya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat, serapan bensin Premium sampai Juli 2021 baru mencapai 2,71 juta kilo liter (kl) atau 27,18% dari kuota tahun ini 10 juta kl.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan bahwa semua negara memang punya program mendorong penggunaan BBM ramah lingkungan.
"Jadi kan memang itu memang program semua negara untuk bisa menggunakan BBM yang ramah lingkungan," ungkapnya di kantor BPH Migas, Selasa (31/08/2021).
Ke depan, kata Erika, pihaknya akan mengacu pada regulasi yang mengatur penggunaan BBM ramah lingkungan dan akan melakukan penyesuaian.
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.20 tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O, bensin yang harus dijual ke publik minimum harus mengandung RON 91.
"Jadi mungkin saja nanti suatu saat akan kita kurangi, bahkan akan kita ganti dengan jenis lain yang ramah lingkungan," ungkapnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri ESDM Akui Bensin Premium Dihapus Pelan-Pelan