Demi Gaet Investor, Pemerintah Rela Turunkan Bagi Hasil Migas

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
01 September 2021 16:40
Kilang minyak
Foto: Aristya Rahadian Krisabella

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memberikan insentif agar lelang Wilayah Kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) diminati oleh investor.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, ada perbaikan syarat dan ketentuan atau term & conditions untuk lelang WK migas tahun ini. Seperti diketahui, pemerintah resmi menawarkan enam blok migas tahap pertama 2021 pada 17 Juni 2021 lalu.

Tutuka pun menjabarkan sejumlah insentif yang ditawarkan pemerintah pada lelang blok migas tahun ini. Menurutnya, sejumlah insentif yang ditawarkan ini berbeda dibandingkan sebelumnya, sehingga diharapkan bisa menggaet investor.

Insentif pertama adalah meningkatkan pembagian bagi hasil produksi (split) untuk investor atau kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Untuk minyak, paling tinggi bagi hasil produksi untuk pemerintah 80% dan kontraktor 20% atau 80:20 dan bagi hasil produksi pemerintah paling rendah 55% dan untuk kontraktor 45% atau 55:45.

Sementara untuk produksi gas, bagi hasil untuk pemerintah paling tinggi 75% dan kontraktor 25% atau 75:25 dan bagi hasil terendah bagi pemerintah yaitu 50% dan untuk kontraktor 50% atau 50:50.

"Ada beberapa insentif, kami sudah buktikan bahwa kami mendengarkan komunitas migas Indonesia seperti IPA, kami naikkan sharing split," paparnya dalam "The 45th IPA Convention and Exhibition 2021" secara virtual pada hari ini, Rabu (01/09/2021).

Insentif kedua yaitu menetapkan harga migas untuk penjualan di dalam negeri (Domestic Market Obligation/ DMO) hingga 100% untuk kontrak migas (Production Sharing Contract/ PSC) Cost Recovery dan juga PSC Gross Split.

Ketiga, lanjutnya, adanya insentif berupa pengurangan bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau first tranche petroleum (FTP) sebesar 10%.

Keempat, bonus tanda tangan (signature bonus) yang dilelang terbuka atau open bid.

Dan terakhir, fleksibilitas kontraktor migas dalam memilih bentuk kontrak kerja sama, apakah memilih PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split.

Pemerintah melakukan lelang 6 WK migas tahun ini, antara lain sebagai berikut:

a. Penawaran Langsung:

1. WK South CPP Onshore di Riau Barat.
2. WK Sumbagsel Onshore Sumatera Selatan.
3. WK Liman Onshore dan Offshore, Jawa Timur.
4. WK Rangkas, Onshore di Banten dan Jawa Barat.

b. Lelang Reguler:

1. WK Merangin III, Onshore Sumatera Selatan dan Jambi.
2. WK North Kangean, Offshore di Jawa Timur.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! ESDM Tolak Masuk Perusahaan Kanada di Blok Migas Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular