Catat! Begini Cara Membuat NPWP Secara Online
Jakarta, CNBC Indonesia - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah salah satu syarat yang diperlukan dalam mengurus berbagai dokumen terutama bagi seorang karyawan atau pelaku usaha. Namun, di masa pandemi ini ada kekhawatiran jika membuat NPWP langsung ke kantor pajak terdekat.
Oleh karenanya ada solusi baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yakni mendaftar secara online. Dengan demikian, maka wajib pajak tidak perlu keluar rumah untuk membuat NPWP.
Sebagai informasi, NPWP adalah identitas bagi wajib pajak yang diberikan DJP. NPWP ini merupakan tanda pengenal saat wajib pajak melakukan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sebelum mendaftar dan membuat NPWP secara online, pertama-tama wajib pajak terlebih dahulu menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni scan e-KTP. Pembuatannya dilakukan melalui website resmi ereg.pajak.go.id.
Berikut cara membuat NPWP secara online:
1. Membuka website resmi registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id
2. Membuat akun dengan mengisi email yang masih aktif dan password
3. Aktivasi akun. Setelah mendaftar, akan dikirimkan tautan ke email yang anda daftarkan untuk melakukan aktivasi. Lalu login atau masuk ke akun
4. Setelah login atau masuk, lengkapi data diri dengan benar dan lengkap
5. Lalu, masuk ke sistem e-registration dan melengkapi data yang diminta pada laman registrasi untuk mengisi formulir NPWP dengan teliti
5. Jika disetujui, maka NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak yang diisi dalam formulir melalui pos.
Itu adalah langkah-langkah membuat NPWP secara online yang bisa anda lakukan. Namun, jika ingin membuat NPWP secara manual ke kantor pajak juga masih bisa dilakukan.
(mij/mij)