Ganjil Genap di DKI Jakarta Masih Berlaku, Awas Kena Tilang!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
Rabu, 01/09/2021 11:41 WIB
Foto: Polda Metro Jaya kembali memberlakukan aturan ganjil genap dikawasan Jl. Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini berlaku hingga 16 Agustus 2021 mendatang atau berbarengan dengan masa PPKM level 4 di ibu kota. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa Bali selama sepekan ke depan, terhitung sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri 38/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Seiring dengan berlanjutnya PPKM, aturan ganjil genap kendaraan pun akan tetap diberlakukan. Saat ini, ada tiga lokasi pemberlakuan ganjil genap, yaitu :


1. Jalan Sudirman

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan HR Rasuna Sai dari Simpang Mampang Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol

Adapun ganjil genap di tiga lokasi tersebut berlaku di jam yang sama dengan pemberlakuan ganjil genap yakni terhitung sejak pukul 06:00 WIB sampai dengan 20:00 WIB.

Namun, kini kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap akan ditilang. Sebelumnya dalam pelaksanaan ganjil genap, pelanggar hanya diperingatkan.

"Diberlakukan tilang ganjil genap mulai 1 September," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yugo, dikutip Rabu (1/9/2021).

Para pelanggar yang kena tilang akan dikenai pasal 287 UU Lalu Lintas tentang pelanggaran rambu lalu lintas dengan denda maksimal Rp 500 ribu.

Namun, aturan ini tetap dikecualikan bagi ambulans darurat, damkar, angkatan pelat kuning, angkutan inas operasional pelat dinas TNI dan Polri, angkutan yang menggunakan daya tenaga listrik termasuk roda dua.


(cha/cha)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Jakarta Dikepung Banjir.. Lagi