
Video
Dosis Kedua Rampung, Naik Pesawat Tanpa PCR
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
01 September 2021 11:56
Jakarta, CNBC Indonesia - Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 terkait aturan terbaru PPKM menyebutkan bahwa penumpang pesawat terbang yang sudah menerima dosis kedua vaksin Covid-19 tidak perlu lagi tes swab PCR sebagai salah satu syarat penerbangan. Dosis vaksinasi kini bisa menentukan kelonggaran dari persyaratan perjalanan menggunakan transportasi umum khususnya pesawat udara di wilayah kategori level 2 dan 3 Jawa-Bali.
Simak pemaparan Bramudya Prabowo selengkapnya dalam program Squawk Box di CNBC Indonesia (Rabu, 01/09/2021) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.