Nah Lho! Ini Deretan Objek Pajak Baru di 2022

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
Rabu, 01/09/2021 07:05 WIB
Foto: Gedung Kementerian Keuangan Dirjen Pajak. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih membahas Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Saat ini sudah dalam pembahasan dengan agenda mendengar pendapat ahli hingga pelaku usaha terkait revisi RUU KUP ini.

RUU KUP ini juga masuk dalam program legislasi nasional tahun 2021, sehingga jika tidak ada aral melintang bisa diberlakukan di tahun depan. Semua tergantung dari kecepatan pembahasan antara pemerintah dan anggota dewan.


Reformasi perpajakan melalui RUU KUP sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, fleksibel dan akuntabel bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, akan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian yang masih diselimuti tekanan pandemi Covid-19.

"Pelaksanaan reformasi perpajakan menemukan momentum yang tepat, diantaranya seiring dengan adanya tren pertumbuhan kelas menengah, tren digitalisasi aktivitas ekonomi, tren konsolidasi fiskal global melalui optimalisasi penerimaan perpajakan, serta tren perpajakan global," tulis Kemenkeu dalam buku Nota Keuangan beserta RAPBN 2022.

Dengan reformasi tersebut, diharapkan sistem perpajakan menjadi lebih efektif sebagai instrumen kebijakan, meminimalkan distorsi, adaptif dengan perubahan struktur ekonomi, teknologi, aktivitas dunia usaha dan perpajakan global. Juga diharapkan dapat menjamin kepastian hukum serta optimal sebagai sumber pendapatan untuk pembangunan nasional yang berkelanjutan.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil

Pages