Sri Mulyani Bentuk Komite Audit PNS
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 109/PMK.09/2021. Aturan yang dikeluarkan di awal Agustus 2021 ini tentang Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kemenkeu.
Dalam PMK ini, salah satunya mengatur Pimpinan Unit Organisasi dan seluruh aparat unit kerja bertanggung jawab terhadap penerapan tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian intern dalam menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan unit masing-masing.
"Menteri Keuangan membentuk Komite Audit yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan. Komite Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc dan merupakan tim kerja independen yang bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan," tulis abstraksi dari aturan tersebut.
Inspektorat Jenderal harus mengembangkan sistem informasi Pengawasan Intern untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan Pengawasan Intern.
Unit Organisasi yang mendapatkan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK atau pengawasan BPKP harus menyusun rencana aksi penyelesaian tindak lanjut rekomendasi.
Inspektorat Jenderal dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan pemberian penghargaan kepada Unit Organisasi yang memiliki prestasi terbaik berdasarkan hasil Pengawasan Intern.
(dru)