Anies Obral Diskon Pajak di DKI Jakarta, Ini Daftarnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan insentif perpajakan bagi seluruh warganya. Adalah diskon hingga penghapusan sanksi bunga pajak di daerah Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 60 tahun 2021 tentang penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak DKI Jakarta.
"Bersamaan dengan datangnya hari HUT RI Ke 76 ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan program yang memberikan keringan bagi warga Jakarta dalam pembayaran pajak daerah DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 60 Tahun 2021 tentang Insentif Fiskal Tahun 2021 yang resmi diundangkan mulai 16 Agustus Tahun 2021," tulis Bapenda Jakarta melalui keterangan resmi, Selasa (31/8/2021).
Ada lima jenis diskon pajak yang diberikan dan sanksi bunga yang juga dihapuskan oleh Anies:
1. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2)
Anies memberikan diskon 10% atas PBB-P2 untuk tahun pajak 2013-2020. Untuk mendapatkan ini maka pembayaran harus dilakukan di Agustus-September 2021.
Sedangkan untuk PBB-P2 tahun 2021 diberikan diskon 20% dengan mas pembayaran bulan Agustus dan diskon 15% dengan batas pembayaran September 2021.
Untuk pajak ini, Anies menghapuskan semua sanksi bunga jika dibayarkan sesuai dengan periode yang ditetapkan.
2. Pajak kendaraan bermotor (PKB)
Anies memberikan dikson 5% untuk PKB di bawah tahun 2021. Sanksi bunga juga dihapuskan jika dibayar pada Agustus-September 2021.
Selain itu, untuk PKB tahun 2021 diberikan diskon 10% jika dibayar di Agustus dan diskon 5% jika di bayar pada bulan September. Sanksi bunga juga dihapuskan.
3. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
Untuk BBNKB, Anies memberikan diskon 50% untuk penyerahan kedua dan seterusnya. Dengan syarat harus dibayar pada periode Agustus-Desember 2021. Untuk sanksi bunga juga dihapuskan.
4. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB)
Anies memberikan diskon pajak BPHTB hingga 50% untuk kriteria rumah atau rusun dengan NPOP di atas Rp 2 miliar dan kurang dari Rp 3 miliar jika dibayarkan pada bulan Agustus.
Sedangkan diskon diberikan 25% jika dilakukan pembayaran pada bulan September-Oktober. Serta dikson 10% jika wajib pajak membayar pada November-Desember.
Semua sanksi bunga untuk pajak ini dihapuskan.
5. Pajak reklame
Untuk pajak reklame Anies memberikan diskon untuk periode pajak di bawah 2021 dan 2021. Untuk pembayaran yang dilakukan pada Agustus maka diskon 10% dan jika dibayar pada September diskon 5%.
Semua sanksi bunga untuk pajak ini dihapuskan.
Pemberian insentif diberikan secara otomatis oleh sistem Bapenda DKI terkecuali untuk BPHTB. Pemberian pengurangan pokok nya dilakukan melalui permohonan wajib pajak dengan melengkapi persyaratan administrasi yang tertuang di Pergub 60 Tahun 2021 dengan mengirimkan permohonan kantor UPPPD yang berwenang.
"Terhadap PBB-P2 Tahun Pajak 2021 yang telah dilakukan pembayaran sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, dapat diberikan kompensasi untuk objek pajak yang sama berdasarkan permohonan dari wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Kompensasi diberikan untuk Tahun 2022 sebesar 20%. Permohonan diajukan paling lambat 60 hari sejak Peraturan ini diundangkan ke Kantor UPPPD yang berwenang," tulis Bapenda DKI.
(mij/mij)